KPPAD Batam: Pendidikan adalah Hak Anak dan Tanggung Jawab Semua Pihak


KPPAD Batam: Pendidikan adalah Hak Anak dan Tanggung Jawab Semua Pihak

Peserta Didik Sekolah Dasar
BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mewajibkan setiap anak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Senin, (22/07/2019)

Selanjutnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari Keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, SE, M.M menuturkan hak anak diantaranya, pendidikan dan dalam Undang - Undang UU anak wajib belajar sembilan (9) tahun, dan apabila ada orang yang menghalangi anak tersebut untuk sekolah, termasuk melanggar UU.

"Disinilah tugas KPPAD, jika ada faktor keluarga/orangtuanya tidak mampu secara finansial, fisik, dan mental, ada pemakluman. Tapi kan, disini ada pemerintah. Dan wajib membiayai anak tersebut, membantunya mengenyam pendidikan. Dan kita sangat membutuhkan laporan hal-hal seperti ini," terangnya.

Ia melanjutkan, ada beberapa contoh kasus sehingga anak tidak sekolah, keluarganya sudah melaporkan ke Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), hingga Kelurahan setempat, namun tidak ada tindakan lebih lanjut. Kasus lainnya, orangtua seorang pekerja dengan alasan gaji kecil sehingga anak - anaknya putus sekolah.

Menurutnya, dari kasus tersebut termasuk pembiaran terhadap hak anak, dan KPPAD akan berikan berupa teguran lisan sampai dengan upaya hukum. Untuk itu, siapa saja bisa melaporkannya, karena tanggung jawab anak ini sebenarnya bukan tanggung jawab orang tua saja, tapi semua pihak.

Contoh terdekat, kalau tetangga tidak bisa menolong si anak, bantu dengan memberikan informasi kepada KPPAD. "Badan Komisi yang dibentuk Walikota, dan apabila ada kasus yang mentok, kami tinggal melaporkan kepadanya. Supaya anak dapat bersekolah lagi, gratis/tanpa dipungut bayaran," terangnya.

"Untuk orang tua gaji kecil tadi, ternyata seorang penjaga sekolah. Setelah ditanya upaya - upayanya ternyata masih minim sekali pemahaman akan aturan. Disini kita tidak hanya menegur, tapi juga membantu. sehingga kini anaknya sudah sekolah di tingkat MtsN," pungkasnya di Kantor KPPAD Kota Batam Jl. Engku Putri No.17 (Gedung Bersama Pemko Lt 3, 0813 71 348441) Batam Centre - Kota Batam.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama