Kepala Kantor Bahasa Kepri, Asisten Administrasi Pemko Batam, Kemendikbud RI |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kementrian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Dra. Oviaty Rivay, M.Pd menuturkan menurut data yang diperoleh dari Unesco terdapat 100 bahasa yang sudah punah di dunia. Senin, (15/07/2019)
"Bahasa sangat erat kaitannya dengan budaya, satu bahasa hilang satu budaya akan punah. Saat ini terverifikasi oleh Badan Bahasa,di Indonesia saat ini terdapat 668 bahasa daerah, Dan kita di Badan Bahasa mempunyai moto, Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing. Moto ini mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan," terangnya.
Hal tersebut disampaikan pada Forum Diskusi Terpumpun Badan Publik, Sosialisasi dan Verifikasi Pengutamaan Bahasa Negara di ruang Publik Kota Batam. di Hotel Harmonie One, Batam Centre - Batam (13/7), dan dihadiri oleh Mahasiswa, Guru SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Batam.
Sambung, Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI menyampaikan dasar hukum perencanaan bahasa tertuang dalam UUD 1945, UU No.24 tahun 2009 terkait Bendera, Lambang, Lagu, dan Bahasa Negara.
"Disini bahasa merupakan alat kenagaraan. dan ada PP No.57 tahun 2014 yang mengatakan bahwa tentang pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra, juga fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa international. Untuk itu kegiatan penggunaan bahasa di ruang publik dilakukan serentak, dan merupakan kebijakan dari pusat," jelasnya
Ia melanjutkan, Bahasa adalah jati diri bangsa dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu sekarang antusias negara luar mengajar bahasa Indonesia sangat besar, dengan terdapatnnya 250 guru setiap tahun dikirim ke seluruh negara tersebut.
"Bahasa yang baik dan benar itu bukan bahasa yang baku, tapi baik secara situasional dan benar secara kaidah, pengayaan kosa kata, menunjang dalam keterampilan menggunakan bahasa, gerakan literasi nasional, pengutamaan bahasa di ruang publik, peningkatan kemampuan peserta didik dalam berbahasa Indonesia. Presentasi dan refitalisasi bahasa daerah sesuai sastra dan bahasa daerah, uji kemahiran bahasa Indonesia, layanan perpustakaan, dan kongres yang dilakukan lima tahun sekali," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan pada Forum Diskusi Terpumpun Badan Publik, Sosialisasi dan Verifikasi Pengutamaan Bahasa Negara di ruang Publik Kota Batam. di Hotel Harmonie One, Batam Centre - Batam (13/7), dan dihadiri oleh Mahasiswa, Guru SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Batam.
Sambung, Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI menyampaikan dasar hukum perencanaan bahasa tertuang dalam UUD 1945, UU No.24 tahun 2009 terkait Bendera, Lambang, Lagu, dan Bahasa Negara.
"Disini bahasa merupakan alat kenagaraan. dan ada PP No.57 tahun 2014 yang mengatakan bahwa tentang pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra, juga fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa international. Untuk itu kegiatan penggunaan bahasa di ruang publik dilakukan serentak, dan merupakan kebijakan dari pusat," jelasnya
Ia melanjutkan, Bahasa adalah jati diri bangsa dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu sekarang antusias negara luar mengajar bahasa Indonesia sangat besar, dengan terdapatnnya 250 guru setiap tahun dikirim ke seluruh negara tersebut.
"Bahasa yang baik dan benar itu bukan bahasa yang baku, tapi baik secara situasional dan benar secara kaidah, pengayaan kosa kata, menunjang dalam keterampilan menggunakan bahasa, gerakan literasi nasional, pengutamaan bahasa di ruang publik, peningkatan kemampuan peserta didik dalam berbahasa Indonesia. Presentasi dan refitalisasi bahasa daerah sesuai sastra dan bahasa daerah, uji kemahiran bahasa Indonesia, layanan perpustakaan, dan kongres yang dilakukan lima tahun sekali," pungkasnya.
Sosialisasi dan Verifikasi Pengutamaan Bahasa Negara |
Selanjutnya di waktu yang sama, Kepala Kantor Badan Bahasa Kepulauan Riau, Zuryetti muzar menyampaikan pengutamaan bahasa negara, agar sesuai dengan ketentuan hukum dan kaidah, selain itu ditemukan adanya kelemahan bahasa negara karena seiring penguatan bahasa asing terutama di ruang publik, disebabkan oleh arus infomasi dan komunikasi global yang makin deras dan mobilitas penduduk antar negara yang semakin intens.
"Kedudukan dan fungsi bahasa indonesia, sebagai bahasa negara dan nasional. Bahasa resmi pemerintahan, pengantar pendidikan, lambang kebulatan tekat dan semangat kebangsaan dan sebagai alat perhubungan antar suku, daerah, dan budaya. Kedudukan dan fungsi ini diatur dalam UU No.24 tahun 2009." Ungkapnya.
Lanjut, Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau mengatakan dari pemantuan bahasa di ruang publik kota Batam, dari hasil tim peneliaan masuk dalam kategori C. Kriteria penilain penamaan bahasa yang meliputi ejaan, pilihan kata dan struktur, selanjutnya fisik kebahasaan, posisi, pengunaan bahasa, ukuran huruf dan warna huruf, tipografi kebahasaan yang meliputi bahan, disain, dan kejelasan tulisan.
"Standar standar penilaian terhadap kriteria - kretiria penilaian, dalam rentang A sampai D, dengan tingkat keterkendaliannya, dengan catatan skor dibawah 1399 didiskluafikasikan dalam kategori belum terkendali," katanya.
Selanjutnya penyampaian dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Drs. Zarafriadi, M.Pd mengatakan Batam kota investasi dan salah satu kota industri, tentu diutamakan bagaimana melayani dan ini akan memberikan dampak.
Pengutamaan bahasa negara menurutnya, benar, sebelumnya dimana sudah ada aturan, yang mana investor luar terlebih dahulu untuk dapat menguasai bahasa Indonesia, namun karena keterbatasan ahli bahasa di negaranya bagi mereka tidak begitu mempermasalahkannya.
"Sementara kalau tenaga kerja kita harus memahami betul bahasa asing baru bisa keluar. Investor ini kalau kita tolak otomatis investasinya terganggu. dan ini menjadi beban moral yang saya tangguhkan sebenarnya." terangnya.
"Sebenarnya saya dengan penerapan bahasa negara sudah merinding sendiri jadinya, karena terdapat ucapan "Welcome to Batam", ini menjadi salah satu contoh. untuk itu keterlibatan penggunaan bahasa negara perlu adanya dukungan secara bersama, karena ini bakalan riuh. Karena Batam banyak sekali istilah asing karena itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lanjutnya, Batam berada di daerah perbatasan, dimana banyak terdapat tenaga keraj asing, dan pasti mempengaruhi untuk dihadapakan dengan bahasa negara. dan sekarang sedang digenjot sektor parawisata, dan disektor ini mulai dari menu-menu restoran, orang asing datang berkunjung, oleh perusahaan diarahkan untuk pegawainya yang bisa berkomunikasi bahasa mereka bukan sebaliknya.
"Karena di era globalisasi ini kita dituntut untuk memberi ruang dan kemampuan kita untuk mengikutinya, karena masanya lebih luas. Untuk itu Komitmen Pemerintah kota Batam untuk bisa memproteksinya, dengan nama-nama jalan berubah menjadi tokoh melayu dan nasional, selanjutnya nama - nama Kampung Tua kedepannya, hingga penggunaan busana melayu, untuk mempertahankan, memunculkan kembali budaya dan bahasa Indonesia. Ini berjalan terus." Pungkasnya.
"Kedudukan dan fungsi bahasa indonesia, sebagai bahasa negara dan nasional. Bahasa resmi pemerintahan, pengantar pendidikan, lambang kebulatan tekat dan semangat kebangsaan dan sebagai alat perhubungan antar suku, daerah, dan budaya. Kedudukan dan fungsi ini diatur dalam UU No.24 tahun 2009." Ungkapnya.
Lanjut, Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau mengatakan dari pemantuan bahasa di ruang publik kota Batam, dari hasil tim peneliaan masuk dalam kategori C. Kriteria penilain penamaan bahasa yang meliputi ejaan, pilihan kata dan struktur, selanjutnya fisik kebahasaan, posisi, pengunaan bahasa, ukuran huruf dan warna huruf, tipografi kebahasaan yang meliputi bahan, disain, dan kejelasan tulisan.
"Standar standar penilaian terhadap kriteria - kretiria penilaian, dalam rentang A sampai D, dengan tingkat keterkendaliannya, dengan catatan skor dibawah 1399 didiskluafikasikan dalam kategori belum terkendali," katanya.
Selanjutnya penyampaian dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Drs. Zarafriadi, M.Pd mengatakan Batam kota investasi dan salah satu kota industri, tentu diutamakan bagaimana melayani dan ini akan memberikan dampak.
Pengutamaan bahasa negara menurutnya, benar, sebelumnya dimana sudah ada aturan, yang mana investor luar terlebih dahulu untuk dapat menguasai bahasa Indonesia, namun karena keterbatasan ahli bahasa di negaranya bagi mereka tidak begitu mempermasalahkannya.
"Sementara kalau tenaga kerja kita harus memahami betul bahasa asing baru bisa keluar. Investor ini kalau kita tolak otomatis investasinya terganggu. dan ini menjadi beban moral yang saya tangguhkan sebenarnya." terangnya.
"Sebenarnya saya dengan penerapan bahasa negara sudah merinding sendiri jadinya, karena terdapat ucapan "Welcome to Batam", ini menjadi salah satu contoh. untuk itu keterlibatan penggunaan bahasa negara perlu adanya dukungan secara bersama, karena ini bakalan riuh. Karena Batam banyak sekali istilah asing karena itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lanjutnya, Batam berada di daerah perbatasan, dimana banyak terdapat tenaga keraj asing, dan pasti mempengaruhi untuk dihadapakan dengan bahasa negara. dan sekarang sedang digenjot sektor parawisata, dan disektor ini mulai dari menu-menu restoran, orang asing datang berkunjung, oleh perusahaan diarahkan untuk pegawainya yang bisa berkomunikasi bahasa mereka bukan sebaliknya.
"Karena di era globalisasi ini kita dituntut untuk memberi ruang dan kemampuan kita untuk mengikutinya, karena masanya lebih luas. Untuk itu Komitmen Pemerintah kota Batam untuk bisa memproteksinya, dengan nama-nama jalan berubah menjadi tokoh melayu dan nasional, selanjutnya nama - nama Kampung Tua kedepannya, hingga penggunaan busana melayu, untuk mempertahankan, memunculkan kembali budaya dan bahasa Indonesia. Ini berjalan terus." Pungkasnya.
Andi Pratama