Para Terdakwa usai Persidangan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang lanjutan terhadap tiga bandar sabu seberat 4,8 Kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/7/2019), sore.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan para terdakwa, terungkap sabu sebanyak 4,8 Kilogram merupakan milik seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas Tanjungpinang.
Menurut keterangan terdakwa Sulaiman alias Leman, sabu seberat 4,8 kilogram ini ia ambil di perairan Indonesia - Malaysia (OPL) atas perintah dari terdakwa Wati Binti Muhammad Amin, yang merupakan kakak kandungnya.
“Sabu tersebut saya ambil di perairan OPL atas suruhan dari kakak saya (terdakwa Wati Binti Muhammad Amin - red) menggunakan speed boat,” Kata terdakwa Sulaiman.
Barang haram ini, lanjutnya, akan di serahkan kepada terdakwa Wati dan terdakwa Muliadi untuk selanjutnya di edarkan kepada para pembeli.
Masih kata Sulaiman, ia akan menerima upah sebesar Rp 20 juta apabila berhasil mengambil sabu ini dari perairan OPL menuju Batam.
“Upah yang saya peroleh sebesar Rp 20 juta, apabila berhasil membawa sabu - sabu tersebut ke Batam,” Terangnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Wati Binti Muhammad Amin mempunyai peran sebagai penghubung antara jaringan Batam dan Malaysia. Menurut pengakuan Wati, barang haram ini merupakan milik Yudi (Narapidana di lapas Tanjung Pinang). Ia hanya bertugas untuk merekrut para kurir untuk menjemput sabu di tengah laut.
“Terkait kepemilikan sabu ini, saya hanya sebagai penghubung antara Yudi dan jaringan di Malaysia. selanjutnya, saya di suruh merekrut para kurir untuk menjemput sabu di tengah laut (OPL),” Kata Wati.
Dari pekerjaan ini, saya mendapatkan upah sebesar Rp 80 juta sementara kedua terdakwa lainnya yang merupakan adik kandungnya mendapat upah sebesar Rp 20juta.
Di persidangan, juga terungkap bahwa sudah delapan kali para terdakwa melakukan penyelundupan barang haram ini dari Malaysia ke Batam.
Sementara itu, menurut kesaksian terdakwa Muliadi Bin Muhammad Amin, setelah sabu - sabu sampai di Batam, Ia di hubungi oleh kakaknya (Terdakwa Wati Binti Muhammad Amin - red) untuk di serahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Sagulung, Kota Batam.
“Setibanya sabu tersebut tiba di Batam, saya di perintahkan oleh terdakwa Wati untuk memberikan kepada seseorang yang tidak saya kenal di daerah Sagulung, Kota Batam,” Pungkas Muliadi.
Diuraikan dalam surat dakwaan, Kasus peredaran narkotika ini berhasil terungkap setelah Tim Sea Rider 2 TNI AL menangkap terdakwa Sulaiman alias Leman dalam perjalanan menuju Teluk Bakau, Kota Batam, setelah mengambil Narkotika jenis sabu di OPL (Perbatasan Indonesia - Malaysia).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terdakwa di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pemeriksaan para terdakwa, Majelis hakim yang di ketuai Taufik Nainggolan didampingi Efrida dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak.
*Adonara*