Pelaku usai Sidang Putusan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Yuda Lesmana, pelaku pembunuhan terhadap Fitri Suryati yang merupakan mantan pacarnya akhirnya divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/7/2019) sore.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
Sementara hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Fitri Suryati. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Taufik membacakan amar putusannya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengatakan terdakwa Yuda Lesmana terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Dengan vonis ini, remaja yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Fitri Suryati harus mendekam di dalam penjara seumur hidup untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dipidana dengan penjara seumur hidup.
Mendengar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa Yuda Lesmana yang didampingi penasehat hukumnya, Elisuita menyatakan pikir - pikir.
"Saya menyatakan pikir - pikir selama seminggu untuk melakukan upaya hukum lainnya yang mulia," pungkas terdakwa Yuda Lesamana.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa tega menghabisi nyawa korban karena dilatar belakangi rasa dendam. Dimana, Yuda merasa sakit hati karena ulah korban, hubungan asmara terdakwa dengan pacarnya yang bernama Dewi harus berakhir.
Pada saat itu, korban Fitri Suryati meminta kepada Dewi untuk tidak melanjutkan hubungannya dengan Yuda karena ia hanya tamatan SMP dan tidak mempunyai masa depan yang jelas.
Atas dasar itu, Yuda menyimpan dendam hingga akhirnya nekad menghabisi nyawa korban di rumahnya yang beralamat di Bengkong Laut, Komplek YKB Blok F No. 19 Kec. Bengkong, Kota Batam.
*Adonara*