Pelaku Curat (tengah) bersama Polisi Penangkap - |
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang serta Tekab 308 Polres Mesuji telah mengamankan seorang berinisial MC (26)Tahun warga Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Simpang Pematang, yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) yang dilakukannya di Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Simpang Pematang.
Kompol Basri Kapolsek Simpang Pematang menyampaikan bahwa kronologi penangkapan MC setelah adanya laporan tentang hilangnya barang milik Kepala Desa (Kades) bernama Abu Nawar(39) Tahun, berupa TV 21 inch merek LG warna hitam, 1 unit resiver merk tanaka warna hitam, 1 unit alat sambung Wifi, pada Selasa (16/07/19), sekitar jam 12:30 WIB.
" Sebelumnya Senin 15/07/19, sekira jam 09:00 Wib, barang-barang tersebut dipergunakan di balai Desa untuk kegiatan ibu-ibu kesehatan. Saat hioang setelah dilakukan pengecekan ada bekas telapak kaki menempel di dinding dari ruangan kerja Kepala Desa. Pelaku kita duga masuk ke ruangan Kades dengan memanjat, " ujar Kompol Basri.
Dikatakannya lagi, saat mengamankan MC, dengan gerak cepat, pada hari Rabu (17/7/19) sekitar 13:30 Wib, Reskrim Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji memukan adanya 1 bilah senjata tajam jenis pisau sarung dengan gagang berwarna cokelat di saku celana pelaku.
" Atas dari hasil interogasi, ada teman pelaku yang ikut serta pada saat melakukan pencurian berinisial BN, warga Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, " tambahnya lagi.
Lanjutnya, pelaku berinisial MC, merupakan DPO dari Polsek Mesuji OKI, Provinsi Sumatra Selatan, dalam kasus penggelapan Roda 2.
Pelaku MC kini harus menanggung atas perbuatannya di Polsek Simpang Pematang beserta Barang Bukti (BB) satu bilah sajam jenis pisau yang telah diamankan.
(Wahyu/Yusri)