Dua Terdakwa usai Sidang si PN Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua pemuda asal Batam, Kepulauan Riau, hanya pasrah saat di seret ke meja hijau lantaran nekad mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu dan Ekstasi. Kedua pemuda ini masing - masing Andren Dwi Cahyono dan Eko Andriyanto. Keduanya terancam 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman yang menjerat kedua pemuda ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/7/2019) sore.
Kedua terdakwa dijerat dengan Undang - undang Narkotika seperti yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati dalam surat dakwaannya.
“Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar JPU Immanuel yang menggantikan JPU Nani Herawati dalam membacakan surat dakwaan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Marta Napitupulu didampingi Reni Putuah Ambarita dan Egi Novita, Penuntut Umum menerangkan bahwa, kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang diuraikan oleh JPU dari kronologis penangkapan hingga sampai ke persidangan, kedua terdakwa tidak merasa keberatan terhadap isi dakwaan tersebut sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi.
Menurut JPU, kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian bahwa kedua terdakwa akan melakukan transaksi narkoba di salah satu tempat di Kota Batam.
Atas Informasi tersebut, Lanjut Nuel, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa di Tepi jalan Raya depan SPBU BCS Mall Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di depan SPBU BCS Mall, Kota Batam,” Imbuh Nuel.
Singkat cerita, Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan menemukan barang bukti 1 buah kantong kresek warna biru berisikan 2 bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu dan 1 bungkus plastik transparan berisikan 25 butir narkotika jenis diduga pil ekstasy warna hijau tua berlogokan kodok serta 1 bungkus plastik transparan berisikan 25 butir narkotika jenis pil ekstasy warna hijau muda berlogokan minion.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan Polisi pada saat penangkapan adalah 203,93 gram sabu serta 50 Butir Eksatasi berlogokan Kodok dan Minion,” Pungkas Nuel.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa di jerat dengan Undang - undang narkotika dan terancam 20 tahun penjara.
*Adonara*