Dua Terdakwa Kakak Beradik usai Sidang Putusan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua Kakak beradik, Lasmita binti Abdul Rozak dan Riko Tampati bin Abdul Rozak, anggota sindikat pengedar sabu lintas Provinsi yang ditangkap oleh petugas asvec bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2019).
Dari fakta hukum yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah menyelundupkan, menguasai atau memiliki narkoba jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan hukuman terhadap masing - masing terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” Kata Jasael membacakan amar putusannya.
Selain hukuman penjara, kata Jasael, masing - masing terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini sendiri jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yang menuntut mereka di vonis 12 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, baik jaksa maupun kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami menerima putusan dan tidak ada upaya banding, yang mulia,” Ujar kedua terdakwa.
Untuk diketaui, Kakak beradik ini ditangkap oleh petugas asvec bandara Hang Nadim Batam pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 lalu.
Mereka kedapatan menyembunyikan shabu seberat 689 gram. Barang haram itu disembunyikan oleh terdakwa Lasmita di selangkangan , serta sebagiannya lagi disembunyikan di bra dan sepatu yang di kenakannya.
Rencananya, Barang haram tersebut akan di bawa ke Surabaya melalui jalur udara.
*Adonara*