Terdakwa Nur Hidayati usai Persidangan - |
Perempuan paruh baya ini terpaksa berurusan dengan para penegak hukum lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Pada persidangan beragenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Efrida dan Jasael, Saksi penangkap menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Depan Kos – Kosan Lucky Permai No. 28, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
“Terdakwa Nur Hidayanti tertangkap di depan kos-kosannnya karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram,” Kata saksi penangkap, Kamis (12/7/2019) di PN Batam.
Penangkapan terhadap terdakwa, kata saksi, merupakan pengembangan terhadap rekannya yang terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Satreskrim Narkoba Polresta Barelang.
Pengakuan saksi di depan majelis hakim tidak dibantah oleh terdakwa. Terdakwa membenarkan bahwa pada saat dirinya ditangkap, barang haram ini Ia sembunyikan di dalam kotak kacamata warna hijau dalam tas sandang miliknya.
“Sabu - sabu ini saya sembunyikan di dalam kotak kacamata warna hijau. Barang Haram ini saya dapat dari Deni dan nantinya akan dikonsumsi bersama,” Kata Terdakwa.
Atas perbuatnnya,terdakwa di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berikan waktu selama satu minggu kepada JPU Untuk pembacaan tuntutan,” Pungkas Chandra.
*Adonara*