Terdakwa Usai Sidang di PN Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Yusrizal bin Yusuf, Warga Aceh yang nekad membawa sabu seberat 1,012 gram dari Batam tujuan Denpasar, Bali menggunakan maskapai penerbangam Citylink yang ditangkap beberapa waktu lalu, akhirnya didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/7/2019) sore.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam surat dakwaannya, terdakwa Yusrizal bin Yusuf ditangkap oleh petugas security sesaat melewati pintu pemeriksaan X-ray di lantai 2 bandara Hang Nadim Batam.
“Terdakwa ditangkap oleh petugas security pada saat melewati pemeriksaan X-ray di pintu 2 bandara,” Kata Mega.
Penangkapan terhadap terdakwa, lanjut Mega, berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak - gerik terdakwa sesaat memasuki pintu pemeriksaan.
Masih kata Mega, dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan 2 bungkus sabu dalam sepatu yang di kenakan dan 2 bungkus lainnya dililitkan di selangkangan.
“Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1.012 gram,” terangnya.
Setelah ditangkap dan di interogasi, terdakwa mengaku di suruh oleh seseorang bernama Pun (DPO) yang tinggal di Kota Medan untuk menjemput sabu di Batam dan selanjutnya dibawa ke Denpasar, Bali menggunakan pesawat.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku mendapat upah sebesar Rp 40 juta setelah berhasil membawa sabu tersebut ke Denpasar, Bali.
“Saya baru di bayar Rp 5 juta dari Rp 40 juta yang di janjikan. Sisanya akan dibayarkan setelah sampai di Bali,” Aku terdakwa di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Efrida Yanti dan Jasael.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
*Adonara*