3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam


3 Pelaku DPO Setelah 9 Orang PMI Diamankan dari Perumahan Pemko Batam

Kabid Humas Polda Kepri bersama PMI di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (17/7)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan terdapat lima orang pelaku dan dua pelaku berhasil diamankan  dalam tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kamis, (18/07/2019)

"Terdapat sebanyak 9 orang PMI di rumah penampungan Perumahan Pemerintah Kota (Pemko) Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center), yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan dapat diamankan dua (2) orang pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia," ungkapnya didampingi Dirpolairud Polda Kepri dan Komandan KP Yudistira 8003, Akbp Handoyo S.IK.

Sebelum penangkapan dilakukan, Ia menjelaskan hari Minggu (14/7) sekira pukul 17.00 WIB, Berdasarkan informasi adanya pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan berangkat ke Malaysia, Personel Patroli KP Yudistira 8003 melakukan penyedikan dan ditemukan PMI berikut pelaku dan barang bukti.

"Saat ini Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang dilanggar, Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia." Pungkasnya.

Berikut informasi tindak pidana perlindungan PMI, dari Polda Kepri.
Barang bukti :
Satu (1) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK.

Pelaku:
Lobing subandryo (36 tahun), pengurus keberangkatan 9 PMI illegal.
Supiadi (35 tahun), pengurus keberangkatan 9 PMI illegal.
Rudi (DPO) koordinator pengiriman PMI.
Andi (DPO) pembawa PMI ke penampungan.
Rozi (DPO) pembawa PMI ke penampungan.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama