RDPU Limbah Plastik |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ip menyampaikan terkait limbah plastik atau sampah di dalam 65 kontainer hasil dari pengecekkan bersama lintas Kementrian. Selasa, (25/06/2019)
"Sebelumnya, sejak pertengahan 2018. Kita sudah menyurati Kementrian Lingkungan Hidup, dimana disini terdapat kecenderungan impor plastik, yang mana Asosiasi Perusahaan Plastik mengatakan itu adalah bahan baku. Dan awal Januari 2019 kita menyurati kembali, Menko Perindustrian, Perdaganga, Lingkungan, Ekonomi dan Kemaritiman," terangnya.
Sambung, Ip mengatakan dimana dari hasil audit terdapat 53 Perusahaan Plastik, dan sekitar 20 Perusahaan tersebut aktif mengolah limbah plastik, atau scrap plastik sebagai bahan baku. Temuan di lokasi pada salah satu perusahaan, dalam satu ton limbah plastik terdapat 4 sampai 6 % barang yang tidak bisa diproses, dan selanjutnya di buang ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) sampah Batam.
"Diperkirakan satu bulan 20 ribu ton, sebagai bahan baku yang diproses. artinya ada kurang lebih 1000 ton barang rusak yang di buang ke TPA Kita. Selain itu untuk prosesnya kira-kira per-ton membutuhkan 300 liter air. inilah yang menjadi konsentrasi kita. Saya minta dikembalikan ke Negara asalnya." jelas Kabid DLH Kota Batam.
Permasalahan tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai kegiatan impor limbah plastik di wilayah kota Batam, Senin, (24/6) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Cantre - Batam.
Sebelumnya, dalam pembukaan rapat Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan berawal dari informasi berbagai elemen masayarakat, yang menanyakan terkait dengan limbah yaitu plastik. Dan dapat kemungkinan akan turun langsung ke lapangan. Memastikan dan melihat langsung ke tempat-tempat penimbunan bahan beracun tersebut.
"Untuk itu, kami meminta masukan dari berbagai belah pihak- pihak yang terkait mengenai limbah plastik ini, Dalam waktu dekat kita akan turun kelapangan melakukan sidak dan pada pertemuan selanjutnya menghadirkan pihak asosiasi perusahaan," katanya.
Menanggapi permasalahan limbah plastik, Plh. Direktur PTSP/BP Batam, Evi Eviana Bangun menyampaikan secara aturan berdasarkan ketentuan melalui Peraturan Presiden No.44 tahun 2016, bidang usaha ini tidak dilarang dan terbuka untuk investor asing.
"Sebelum perusahaan ini masuk kami mengundang kementrian perindustrian, perdagangan, lingkungan hidup, dinas lingkungan hidup, bea cukai untuk berdiskusi bersama semua hal. Untuk mengimpor bahan baku semua sepakat mengikuti ketentuan Kemendag No.31 tahun 2016. Kementrian menyampaikan agar pelaksanaannya, pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan, agar tidak mencemari lingkungan."ungkapnya.
Selanjutnya, disambung Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Kris Haryanto mengatakan arus lalu lintas barang perusahaan plastik, ijin ekspor/import langsung dari Kementrian Perdagangan.
"Jadi, untuk proses keluar dan masuk barang plastik, kami tidak ada kewenangan melakukan pengawasan, pengecekkan langsung. Karena ijinnya tersebut langsung dari Kemendag, kami tidak mengatur lagi." Tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susilo Brata mengatakan dalam pelaksanaannya diatur oleh relugasi. Karena ini bukan yang pertama kali, untuk itu ada pengecekkan langsung ke lokasi oleh lintas Kementrian terkait bahan baku perusahaan plastik (65 Kontainer/limbah plastik). Memastikan supaya yang ada dilapangan tidak menjadi bingung.
"Pada dasarnya, dimana prosedur di kawasan Pabean kota Batam, prinsipnya lalu lintas barang semuanya adalah jalur hijau. terkait impor plastik berdasarkan peraturan Kemendag No.31 tahun 2016, secara adminnistrastif sudah memenuhi syarat dan dilakukan pengecekkan fisik," jelasnya.
Ia menambahkan. Namun, Dirjen Bea Cukai tidak punya kapasitas dan kabalitas menentukan, mengandung atau terkontaminasi limbah B3, untuk itu pihaknya mengajak institusi yang mempunyai kapabilitas dibidang itu, DLH tingkat pusat atau daerah untuk dilakukan uji secara laboratoris.
"Terkait 65 kontainer tersebut, memiliki 16 dokumen, yang dimiliki 4 perusahaan. Seluruh kontainer masih di pelabuhan Batu Ampar, kita lakukan penyelegan, untuk memastikan tidak dipindahkan dan diganti." Terangnya.
Diakhir pertemuan Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan sangat menyayangkan pihak asosiasi perusahan dan instansi terkait, yang mengimpor bahan baku tersebut, serta dengan ijin yang dikeluarkan.
"Sampah kita aja belum selesai, dan masih menumpuk. Bagaimana jika terjadi ditempat lainnya, bagaimana masa depan dan keuntungan buat daerah," tutupnya pada RDPU yang tidak dihadiri oleh perwakilan dari pihak Asosiasi Perusahaan Plastik.
"Sebelumnya, sejak pertengahan 2018. Kita sudah menyurati Kementrian Lingkungan Hidup, dimana disini terdapat kecenderungan impor plastik, yang mana Asosiasi Perusahaan Plastik mengatakan itu adalah bahan baku. Dan awal Januari 2019 kita menyurati kembali, Menko Perindustrian, Perdaganga, Lingkungan, Ekonomi dan Kemaritiman," terangnya.
Sambung, Ip mengatakan dimana dari hasil audit terdapat 53 Perusahaan Plastik, dan sekitar 20 Perusahaan tersebut aktif mengolah limbah plastik, atau scrap plastik sebagai bahan baku. Temuan di lokasi pada salah satu perusahaan, dalam satu ton limbah plastik terdapat 4 sampai 6 % barang yang tidak bisa diproses, dan selanjutnya di buang ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) sampah Batam.
"Diperkirakan satu bulan 20 ribu ton, sebagai bahan baku yang diproses. artinya ada kurang lebih 1000 ton barang rusak yang di buang ke TPA Kita. Selain itu untuk prosesnya kira-kira per-ton membutuhkan 300 liter air. inilah yang menjadi konsentrasi kita. Saya minta dikembalikan ke Negara asalnya." jelas Kabid DLH Kota Batam.
Permasalahan tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai kegiatan impor limbah plastik di wilayah kota Batam, Senin, (24/6) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Cantre - Batam.
Sebelumnya, dalam pembukaan rapat Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan berawal dari informasi berbagai elemen masayarakat, yang menanyakan terkait dengan limbah yaitu plastik. Dan dapat kemungkinan akan turun langsung ke lapangan. Memastikan dan melihat langsung ke tempat-tempat penimbunan bahan beracun tersebut.
"Untuk itu, kami meminta masukan dari berbagai belah pihak- pihak yang terkait mengenai limbah plastik ini, Dalam waktu dekat kita akan turun kelapangan melakukan sidak dan pada pertemuan selanjutnya menghadirkan pihak asosiasi perusahaan," katanya.
Menanggapi permasalahan limbah plastik, Plh. Direktur PTSP/BP Batam, Evi Eviana Bangun menyampaikan secara aturan berdasarkan ketentuan melalui Peraturan Presiden No.44 tahun 2016, bidang usaha ini tidak dilarang dan terbuka untuk investor asing.
"Sebelum perusahaan ini masuk kami mengundang kementrian perindustrian, perdagangan, lingkungan hidup, dinas lingkungan hidup, bea cukai untuk berdiskusi bersama semua hal. Untuk mengimpor bahan baku semua sepakat mengikuti ketentuan Kemendag No.31 tahun 2016. Kementrian menyampaikan agar pelaksanaannya, pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan, agar tidak mencemari lingkungan."ungkapnya.
Selanjutnya, disambung Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Kris Haryanto mengatakan arus lalu lintas barang perusahaan plastik, ijin ekspor/import langsung dari Kementrian Perdagangan.
"Jadi, untuk proses keluar dan masuk barang plastik, kami tidak ada kewenangan melakukan pengawasan, pengecekkan langsung. Karena ijinnya tersebut langsung dari Kemendag, kami tidak mengatur lagi." Tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susilo Brata mengatakan dalam pelaksanaannya diatur oleh relugasi. Karena ini bukan yang pertama kali, untuk itu ada pengecekkan langsung ke lokasi oleh lintas Kementrian terkait bahan baku perusahaan plastik (65 Kontainer/limbah plastik). Memastikan supaya yang ada dilapangan tidak menjadi bingung.
"Pada dasarnya, dimana prosedur di kawasan Pabean kota Batam, prinsipnya lalu lintas barang semuanya adalah jalur hijau. terkait impor plastik berdasarkan peraturan Kemendag No.31 tahun 2016, secara adminnistrastif sudah memenuhi syarat dan dilakukan pengecekkan fisik," jelasnya.
Ia menambahkan. Namun, Dirjen Bea Cukai tidak punya kapasitas dan kabalitas menentukan, mengandung atau terkontaminasi limbah B3, untuk itu pihaknya mengajak institusi yang mempunyai kapabilitas dibidang itu, DLH tingkat pusat atau daerah untuk dilakukan uji secara laboratoris.
"Terkait 65 kontainer tersebut, memiliki 16 dokumen, yang dimiliki 4 perusahaan. Seluruh kontainer masih di pelabuhan Batu Ampar, kita lakukan penyelegan, untuk memastikan tidak dipindahkan dan diganti." Terangnya.
Diakhir pertemuan Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan sangat menyayangkan pihak asosiasi perusahan dan instansi terkait, yang mengimpor bahan baku tersebut, serta dengan ijin yang dikeluarkan.
"Sampah kita aja belum selesai, dan masih menumpuk. Bagaimana jika terjadi ditempat lainnya, bagaimana masa depan dan keuntungan buat daerah," tutupnya pada RDPU yang tidak dihadiri oleh perwakilan dari pihak Asosiasi Perusahaan Plastik.
Andi Pratama