Terdakwa Alfredo Cardenas - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Alfredo Cardenas alias Freddy, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Alfredo dinyatakan terbukti menyimpan satu paket sabu seberat 1,01 gram.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Ketua Majelis Syahlan saat membacakan amar putusan, selasa (12/6/2019).
Masih kata Syahlan, Akibat perbuatannya majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.
“Menjatuhkan Hukuman terhadap terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy dengan pidana penjara selama lima tahun,” Lanjut Ketua Majelis Hakim Syahlan.
Hukuman yang di jatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa sama seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain Hukuman Penjara, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta.
“Sesuai ketentuan undang-undang, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama Enam bulan," lanjut Syahlan.
Dalam perkara ini, Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 tentang narkotika.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kampung Bule ada warga negara asing yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, anggota Kepolisian Satres Narkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy di Fat Whilys Bar, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus serbuk kristal narkotika golongan I di duga shabu seberat 1,01 gram yang dibungkus dengan plastik transparan di balik kantong celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa.
*ADONARA*