Pendatanganan Berita Acara Pengesahan Ranperda - |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Empat Fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yakni, fraksi PDIP, PBB, PAN dan PPP menyatakan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan Kute Siantan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini disampaikan perwakilan fraksi-fraksi saat Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kepulauan Anambas jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan. Rabu (12/06/2019).
Pada Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Kute Siantan ini, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas IMRAN yang memimpin rapat menyampaikan, bahwa sesuai dengan pasal 150 ayat (1) huruf C peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas no 1 (Satu) tahun 2018 rapat Paripurna telah memenuhi syarat.
Tamu Undangan OPD dan Instansi Lain |
" Dan dengan ini rapat agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan secara resmi saya buka untuk umum." Ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pemekaran wilayah/daerah setiap kecamatan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan Publik dan pemberdayaan masyarakat.
" Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras dalam pembahasan Rabperda tersebut dan juga terima kasih kepada pemerintah daerah yang selalu bersama DPRD Kepulauan Anambas." Tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH, dalam pidatonya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya tim Pansus yang telah menyusun Ranperda dengan melewati proses yang cukup panjang.
" Saya berharap kecamatan Kute Siantan kedepannya dapat berakselerasi dalam mendorong pembangunan daerah dan kedepannya juga diharapkan kepada Kute Siantan untuk mengharmonisasi kepada pemerintahan daerah Kepulauan Riau untuk membahas strategis daerah. " Tambahnya.
Lanjutnya lagi, sebelum Ranperda tersebut disahkan oleh pemerintah daerah Anambas, maka sebelumnya harus mendapat izin dari Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya melakukan langkah untuk mendapatkan nomor lokasi dan kode wilayah nantinya.
Rapat ini dihadiri oleh : WAN ZUHENDRA ( Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas), SAHTIAR (Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas), ZAIRIN (Ka Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas), MUTANSIR (Ketua Baznas Kabupaten Kepulauan Anambas), SUDIRMAN KASIM ( perwakilan panitia pembentukan Kecamatan Kuta Siantan), Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, OPD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pers Kabupaten Kepulauan Anambas serta elemen masyarakat dan masyarakat Anambas.
Lionardo-RF