Diduga Bisnis B2, AM Oknum Balai Karantina Diperiksa Wasdak


Diduga Bisnis B2, AM Oknum Balai Karantina Diperiksa Wasdak

Kantor Balai Karantina -
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM :  Menindaklanjuti dari pemberitaan Minggu lalu terkait oknum   PNS Pegawai Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang,  berinisial AM yang diduga telah menyalahi wewenang dalam tugas karena  ikut berdagang daging babi (B2) dari Pulau Bulan milik perternakan PT Indo Tirta Sukses (ITS), Kalit, Bidang Kordinator Pengawasan dan Penindakan ( Wasdak) Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang mengaku akan memeriksa AM.

Kepada media ini, saat dikonfirmasi Kalit menerangkan bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) dalam Dinas tidak bisa bekerja lainnya, apa lagi berdagang atau jualan di dalam jam kerja. 

" Maka, saya diperintahkan Kepala Kantor Doni Saragih untuk mengambil langkah langkah guna mengumpulkan data -data keterangan, baik itu dari Pedagang di Pasar Ranai dan dari Jisman yang pernah disidak AM di Pelabuhan Sagulung Batam pada Pukul 1.00 WIB pagi. Daerah itu bukan wilayah kerjanya, " ujar Kalit memalui telepon selular pada Selasa (25/6/2019) pukul 13.45 WIB.

Ujarnya lagi, pada Jumat, Minggu lalu (21/6/2019) pihak Wasdak telah panggil AM untuk diminta keterangan terkait pemberitaan di Media dan laporan dari Masyarakat yang kuat terindikasi sebagai PNS juga sebagai Pedagang  daging Babi (B2) di dalam jam Dinas.

" Pada Jumat itu kami telah mengumpulkan data keterangan Pulbaket dari AM untuk mengetahui duduk persoalannya," ungkap Kalit Kordinator Pengawasan dan Penindakan. Untuk proses pemeriksaan berikutnya rencananya Senin (24/6) kemarin, namun tertunda berhubung saya dipanggil ke Medan Sumut untuk ditugaskan, Seteah selesai dari Medan, kami tetap prose AM, " ujarnya Kalit.

Dijelaskan Kalit, menurut Peraturan Pemerintah RI No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, baik dari ucapan, tulisan atau perbuatan dengan tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin selaku PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Maka Pejabat Pembinaan Kepegawaian Pusat sampai Derah yang mengatur wewenang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS tersebut.

" Setelah proses demi proses nanti AM akan diberi sanksi disiplin yaitu, pertama lisan, ke 2 tertulis, dan ke 3 Surat rekomendasi ke pusat untuk mengambil keputusan sanksi terhadap AM. Kalau teguran masih dilanggarnya lagi, ada tiga kategori hukuman yang akan diterimanya, yaitu Jenis hukuman ringan, sedang, dan berat, " ungkap Kordinator Wasdak tersebut serius.


 (Rd 007)
Lebih baru Lebih lama