Logo Partai Nasdem |
" Kami sudah melaporkan kasus penyuapan Caleg AA ke Bawaslu, namun Bawaslu menghentikan kasus ini. Untuk itu kami akan melakukan aksi ke Bawaslu dalam waktu dekat, " ujar Belly Maswara dalam keterangan pers di Batam Center, Senin (20/5/1019).
Diterangkan oleh Belly, Caleg AA melakukan politik uang melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni lurah SEI Jodoh berinisial UM, terungkap dari laporan Ketua RT di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar ke Bawaslu pada Jumat tanggal 10 Mei 2019 lalu.
" Dalam laporannya ke Bawaslu itu, pelapor sudah lengkap memasukkan barang bukti ke Bawaslu, bukti kwitansi uang Rp 200 juta untuk masyarakat, Bukti kartu nama Caleg AA dan secrenshoot bukti percakapan Caleg AA minta uang kembali kepada lurah UM yang mengkondisikan masyarakat karena suara yang dibeli tidak sesuai hasilnya, namun ya begitu, Bawaslu terkesan mengabaikan laporan itu, " jelas Belly.
Tidak hanya itu, permasalahan Caleg AA dan tanggapan Bawaslu yang terkesan mengabaikan laporan RT mengenai politik uang yang dilakukan oleh AA, juga akan dilaporkan oleh Gravis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain permasalahan Caleg AA yang minta untuk didiskualifikasi kan, Belly juga menyampaikan pihaknya juga berharap pihak polisi memeriksa ASN "UM" yang membagi-bagikan uang ke masyarakat atas kerjasamanya dengan Caleg AA.
Terkait pemberitaan ini, Bosar Hasibuan Komisioner Bawaslu saat dihubungi awak media ini, belum mengangkat dan menjawab telepon selulernya.
Rdk