Disperindag saat Sidak |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kebutuhan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) Seperti Beras, Gula Pasir, Tepung Terigu, Minyak Goreng dan Telur pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019 dipastikan tercukupi.
Hasil Inspeksi Mendadak ( Sidak) operasi pasar mengenai ketersedian Sembako dan harga barang, yang dilakukan Disperindag Kabupaten Kepulauan Anambas dalam yang dimotori oleh Kabid Perdagangan Dahlia Harisa, bersama Kasat Intel Polres Kepulauan Anambas serta jajaran nya di sejumlah toko penyuplai Sembako pada Selasa (21/05/2019) memiliki stok yang memadai.
Beberapa toko yang dikunjungi tim Desperindag adalah Toko Citra Mandiri, Viola Jaya, Afrika Sejahtera, Toko Pak Ban Hong, dan Toko Pak Akiun.
Untuk toko Citra Mandiri saja, pihak Toko saat ini telah menyediakan Stok beras dari barbagai merek sebanyak 35 ton, Untuk Tepung 500 sak, yakni tepung merek tulip dan merek segi tiga. Stok minyak goreng yakni kemasan 5 liter dan kemasan 2 liter, ketersediaan masing-masing 100 kotak.
Sedangkan terkait harga kebutuhan barang pokok di Kota Tarempa juga terbilang stabil, bahkan ada beberapa jenis barang yang mengalami penurunan harga. Seperti Beras citra mandiri, sebelumnya dalam per karung/sak dipatok dengan harga Rp. 350 ribu, kini turun menjadi Rp. 330 ribu per sak nya, mengalami penurunan harga sebesar Rp. 20 ribu rupiah. Beras Cap Panda juga mengalami penurunan harga Rp. 25.000 rupiah, semula harga Beras Cap Panda Rp.345 ribu persak nya, turun menjadi Rp. 320 rupiah.
Selain Melakukan Sidak harga di Toko penyuplay barang, pihak Disperindag juga menyempatkan diri mampir ke pasar sayur. Di pasar ini diketahui ayam potong mengalami sedikit kenaikan harga, meski tidak terlalu signifikan. Ayam potong yang sebelumnya per Kilogram hanya Rp. 40 ribu per kilogram, naik menjadi Rp. 42 per Kilogram.
Untuk Bawang Putih tiga bulan terakhir hingga saat masih mengalami kestabilan harga yakni Rp. 75.000 rupiah per kilogram, untuk Bawang Putih Rp. 35.000 rupiah per Kilogram, Bawang Merah Rp. 20.000 per kg dan untuk Cabe Merah per Kilogram nya sebesar Rp. 80.000.
Saat melakukan operasi harga barang pokok, Pihak Kepolisian sempat menemukan pedagang kaki lima yang menjual petasan tanpa surat izin merek naruto, jenis Mercun Cabe sebanyak 100 bungkus yang hendak di edarkan ke pulau-pulau, karena tidak ada izin resmi, akhirnya sejumlah Petasan diamankan ke Kantor Polres Anambas.
Lionardo