Permasalahan Karang Taruna, LSM SRK Minta Walikota Batam Pecat Lurah Mukakuning


Permasalahan Karang Taruna, LSM SRK Minta Walikota Batam Pecat Lurah Mukakuning

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait viralnya berita mengenai tindakan lurah mukakuning melakukan pembekuan kepengurusan karang taruna kelurahan mukakuning yang dinilai tidak memliki dasar hukum yang jelas, mendapatkan perhatian serius dari ketua umum DPP LSM Suara Rakyat Keadilan Akhmad Rosano.

Dirinya menilai, lurah mukakuning telah melakukan kesalahan yang fatal dalam mengambil tindakan mengenai surat pembekuan kepengurusan karang taruna kelurahan mukakuning yang bernomor 047/Sekrt/1001-MK/V/2019.
.

"Apa yang menjadi dasar lurah bisa melakukan pembekuan terhadap pengurus karang taruna kelurahan mukakuning. ini perbuatan yang semena-mena, lebih pantas dikatakan 'abuse of power'," Ucap Rosano.

Akhmad Rosano juga mengatakan, adanya karang taruna sebagai wadah pemuda-pemudi untuk melakukan kegiatan positif. seperti, pemberdayaan pemuda-pemudi diwilayah masing-masing dan juga membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sosial dimasyarakat. dan tugas lurah melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Dalam UU RINomor 23 tahun 2014Tentangpemerintahan daerah, Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dan Perwako Batam nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan Kelurahan, tidak ada satupun yang mengatur ataupun menyebutkan lurah memiliki hak melakukan pembekuan itu," Ungkapnya.

"Lurah kalau tidak paham UU dan peraturan yang ada, ini bisa gawat dan aneh. mengambil tindakan tanpa dasar hukum yang jelas," Katanya.

Selain itu, setalah dirinya membaca beberapa berita yang ada, terkait alasan lurah mukakuning melakukan pembekuan yang dianggap bahwa pengurus karang taruna kelurahan mukakuning tidak sejalan dengan pemerintah, hal ini dianggapnya tidak masuk akal dan diduga lurah melakukan hal tersebut hanya karena ketua karang taruna kelurahan mukakuning berprofesi sebagai jurnalis dan sering melakukan pemberitaan terhadap pemerintah kota Batam.

"Alasan pembekuan tidak sejalan dengan pemerintah, ini harus dibuktikan lurah, yang mana tidak sejalan.
Jangan dicampur adukkan profesi ketuanya sebagai jurnalis dengan ketua karang taruna. jangan coba-coba intervensi pemberitaannya yang selama ini, Karna itu sudah menjadi tugasnya sebagai wartawan," Tegasnya.

Dengan sikap dan tindakan lurah mukakuning tersebut, ia menilai juga sebagai bentuk arogansi dan terkesan adanya tekanan serta permintaan pihak luar yang menginginkan ketua karang taruna kelurahan mukakuning di berhentikan.

"Ini tentu sikap arogansi lurah dan terkesan ada permintaan pihak luar yang menginginkan ketuanya diberhentikan, karna hanya adanya beberapa pemberitaan yang dianggap menyudutkan pemerintah kota ataupun walikota Batam," Ucapnya.

"Seharusnya lurah itu melakukan pembinaan, dan apakah selama ini telah dilakukan. toh karang taruna kelurahan tidak menerima bantuan ataupun insentif dari pemerintah, tapikan tetap jalan kegiatan positifnya," Paparnya.

Ia menyesalkan tindakan yang telah diambil lurah mukakuning, "ini sangat disayangkan, seharusnya jika ada masalah sebaiknya dibicarakan secara musyawarah, bukan di bekukan seperti ini," kata Rosano saat diwawancarai media, Minggu, 19 Mei 2019.

Rosano meminta kepada lurah mukakuning segera menarik kembali surat pembekuan tersebut, dan meminta pihak pemko Batam dalam hal ini walikota Batam mengambil sikap dan tindakan terhadap lurah mukakuning yang dinilainya telah melakukan tindakan yang semena-mena.

"Lurah sebaiknya menarik kembali Surat itu. dan walikota Batam harus bersikap dan bertindak jika perlu pecat lurahnya yang tidak paham UU dan peraturan, serta dimana anggotanya yang telah berbuat semena-mena terhadap organisasi pemuda yang seharusnya mendapatkan dukungan ataupun pembinaan agar dapat bermanfaat untuk sosial kemasyarakatan," Pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan dikantor Kelurahan Mukakuning, antara pengurus karang taruna kelurahan mukakuning bersama lurah mukakuning dan beberapa tokoh masyarakat, lurah mukakuning tetap pada keputusannya melakukan pembekuan dan melarang pemuda-pemudi melakukan kegiatan menggunakan nama karang taruna kelurahan mukakuning.

Selain itu, lurah mukakuning menjelaskan juga terkait alasan pembekuan itu, dengan membaca beberapa berita dimedia online yang dimuat oleh ketua karang taruna kelurahan yang berprofesi sebagai jurnalis, yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah kota batam. dengan itu lurah mukakuning merasa tertekan.

Rilis
Lebih baru Lebih lama