Alpiuzamari - |
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan Peraturan gubenur Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2019, tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), pembayaraan pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan hingga 50 persen.
Namun penurunan pajak tersebut menurut Kepala Samsat Natuna Alpiuzamari, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor di bawah tahun 2015. Penurunan pajak tersebut juga bervariasi tergantung dengan tahun produksi.
" Jadi disesuaikan dengan tahun produksi atau perakitan kendaraan, semakin tua usia kendaraan akan semakin besar penurunannya, "kata Alpiuzamari di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).
Penurunan pembayaran berlaku sejak April 2019 lalu. Alpiuzamari menambahkan, Pemberlakuan itu baru diberlakukan kemungkinan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Alpiuzamari, penurunan nilai pembayaran pajak tersebut secara langsung mempengaruhi target pencapaian pendapatan pajak di Samsat Natuna untuk tahun 2019, terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.
"Sekarang aja perolehan pajak kita baru mencapai 28 persen untuk PKB dan BBNKB dari Rp.5,3 miliar total keseluruhan, perlu kerja keras lagi," ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya penurunan nilai PKB dan BBNKB akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan terutama untuk kendaraan keluaran lama yang masih tetap wajib dibayarkan.
Selain itu sekarang masyarakat Natuna sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, dengan menggunakan aplikasi Esamsat Kepri. Aplikasi tersebut dapat didownload di playstore.
"Aplikasi ini memudahkan masyarakat yang tinggal diluar ibu kota Kabupaten untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus ke Kantor Samsat," ujar Alpi.(adw)