![]() |
Kantor Bawaslu Kepri di Tanjung Pinang - Kepulauan Riau |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Komisioner Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Indrawan Susilo mengungkapkan selama penyelenggaraan Pemilu 2019, baru menerima dua laporan pelanggaran yang dilakukan ASN. Sabtu, (11/05/2019)
"Sampai saat ini di Provinsi Kepri, terkait keterlibatan dalam Pemilu baru dua Aparatur Sipil Negara yang dilaporkan. satu ASN dari Kabupaten Lingga dan ASN dari Kabupaten Bintan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Kepri, kedua ASN tersebut dilaporkan karena terkait kegiatan dukung mendukung antara salah satu calon atau bersikap tidak netral.
"Pelanggaran ASN ini karena tidak netral, atau terbukti mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2019 ini," terangnya.
Indrawan menambahkan, setelah laporan tersebut diterima, dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepri.
"Kedepan Bawaslu Kepri akan melimpahkan perkara ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Nanti apa sanksinya tergantung KASN," tutupnya (10/5) di Kantor Bawaslu Kepri, Tanjungpinang - Kepri.
"Sampai saat ini di Provinsi Kepri, terkait keterlibatan dalam Pemilu baru dua Aparatur Sipil Negara yang dilaporkan. satu ASN dari Kabupaten Lingga dan ASN dari Kabupaten Bintan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Kepri, kedua ASN tersebut dilaporkan karena terkait kegiatan dukung mendukung antara salah satu calon atau bersikap tidak netral.
"Pelanggaran ASN ini karena tidak netral, atau terbukti mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2019 ini," terangnya.
Indrawan menambahkan, setelah laporan tersebut diterima, dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepri.
"Kedepan Bawaslu Kepri akan melimpahkan perkara ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Nanti apa sanksinya tergantung KASN," tutupnya (10/5) di Kantor Bawaslu Kepri, Tanjungpinang - Kepri.
Kominfokepri/Andi Pratama