RDPU di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam (10/4) |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas pemindahan/penutupan jalan masuk warga ke pemukimannya oleh pihak pengembang perumahan, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam. Kamis, (11/04/2019)
Pada pembukaan RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyampaikan, kehadiran warga menolak atas pemindahan/penutupan jalan yang sudah ada menuju masuk perumahan Kota Mas Marina, di Blok C.
"Penutupan jalan, dilakukan oleh pihak pengembang perumahan tersebut yakni PT Kharisma Jaya," ungkapnya dan dilanjutkan memulai rapat dengan mendengarkan penuturan dari warga.
Dalam RDPU dihadiri oleh, Pimpinan PT Kharisma Jaya, Biro Perencanaan Teknik BP Batam, Lurah Tanjung Riau, dan warga perumahan Kota Mas Marina.
Mewakili warga perumahan Blok C, Nurdin mengatakan, sebelum membeli/menempati rumah, terdapat kesepakatan-kesepakatan baik itu lisan maupun tertulis, yang mana ketika akses jalan bila diperlukan tidak akan ditutup.
"Dengan penutupan ini ekonomi masyarakat ikut tertutup, karena punya kepentingan disini. Saya kira kalau jalan akses ini tidak ditutup pihak pengembang tidak akan rugi, jadi kami meminta sesuai dengan kesepakatan," terangnya.
Selanjutnya dari pihak pengembang/Pimpinan PT Kharisma Jaya Achyar Arfan menyampaikan, Semakin padatnya penghuni perumahan tersebut, sehingga sudah saatnya perusahaan untuk membangun lahan komersil/Rumah Toko (Ruko, dll). dan lahan itu berdekatan dengan blok C / akses pintu masuk.
"Karena kontruksi mau mulai dengan mobilitasnya (kendaraan berat keluar/masuk) yang cukup tinggi, selain itu akan sangat membahayakan warga kalau berintraksi, untuk itu akses jalan ditutup," jelasnya.
Lanjut, Achyar menjelaskan, sebelumnya berdasarkan site plan perumahan Kota Mas Marina, akses jalan/pintu masuk sebenarnya tidak ada, melihat kondisi waktu itu makanya dibuat akses jalan di blok C.
"Sekarang akses jalan ini tidak hanya warga Blok C yang menggunakan, perumahan lainpun ikut sehingga aktifitasnya cukup tinggi. Namun, kami tetap berpikir untuk memberikan akses jalan, tapi bagi pejalan kaki atau motor roda dua. Rencana ini, akses jalan tersebut akan diberi pintu/plang besi serta diberi gembok, dan kuncinya kita serahkan kepada warga atau RW Blok C," tutupnya.
Hal senada juga dikatakan, Biro Perancanaan BP Batam, Hermawan mengatakan Blok C dari gambar site plan setelah di teliti memang benar, tidak ada akses jalan/pintu ke jalan row 30,
"Saya meminta kepada pihak pengembang agar segera membuat akses jalan yang sesusai dengan site plan. Dan kita juga mau lihat ke lapangan sudah sejauh mana penerapan site plan yang sudah diajukan oleh pihak pengembang ke BP Batam kesesuaiannya." Ujarnya.
Diakhir RDPU, selaku Pimpinan rapat memutuskan, apabila perencanaan yang dilakukan pengembang rusak/menyimpang dari pada rencana awal, jadi disinilah tempat untuk meluruskannya.
"Namun demikian, untuk kepentingan masyarakat. Kita (Pengembang, BP Batam, Lurah) akan turun ke lapangan, dan saya yakin pihak developer/pengembang punya hati nurani," Pungkas Budi Mardiyanto.
Pada pembukaan RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyampaikan, kehadiran warga menolak atas pemindahan/penutupan jalan yang sudah ada menuju masuk perumahan Kota Mas Marina, di Blok C.
"Penutupan jalan, dilakukan oleh pihak pengembang perumahan tersebut yakni PT Kharisma Jaya," ungkapnya dan dilanjutkan memulai rapat dengan mendengarkan penuturan dari warga.
Dalam RDPU dihadiri oleh, Pimpinan PT Kharisma Jaya, Biro Perencanaan Teknik BP Batam, Lurah Tanjung Riau, dan warga perumahan Kota Mas Marina.
Mewakili warga perumahan Blok C, Nurdin mengatakan, sebelum membeli/menempati rumah, terdapat kesepakatan-kesepakatan baik itu lisan maupun tertulis, yang mana ketika akses jalan bila diperlukan tidak akan ditutup.
"Dengan penutupan ini ekonomi masyarakat ikut tertutup, karena punya kepentingan disini. Saya kira kalau jalan akses ini tidak ditutup pihak pengembang tidak akan rugi, jadi kami meminta sesuai dengan kesepakatan," terangnya.
Selanjutnya dari pihak pengembang/Pimpinan PT Kharisma Jaya Achyar Arfan menyampaikan, Semakin padatnya penghuni perumahan tersebut, sehingga sudah saatnya perusahaan untuk membangun lahan komersil/Rumah Toko (Ruko, dll). dan lahan itu berdekatan dengan blok C / akses pintu masuk.
"Karena kontruksi mau mulai dengan mobilitasnya (kendaraan berat keluar/masuk) yang cukup tinggi, selain itu akan sangat membahayakan warga kalau berintraksi, untuk itu akses jalan ditutup," jelasnya.
Lanjut, Achyar menjelaskan, sebelumnya berdasarkan site plan perumahan Kota Mas Marina, akses jalan/pintu masuk sebenarnya tidak ada, melihat kondisi waktu itu makanya dibuat akses jalan di blok C.
"Sekarang akses jalan ini tidak hanya warga Blok C yang menggunakan, perumahan lainpun ikut sehingga aktifitasnya cukup tinggi. Namun, kami tetap berpikir untuk memberikan akses jalan, tapi bagi pejalan kaki atau motor roda dua. Rencana ini, akses jalan tersebut akan diberi pintu/plang besi serta diberi gembok, dan kuncinya kita serahkan kepada warga atau RW Blok C," tutupnya.
Hal senada juga dikatakan, Biro Perancanaan BP Batam, Hermawan mengatakan Blok C dari gambar site plan setelah di teliti memang benar, tidak ada akses jalan/pintu ke jalan row 30,
"Saya meminta kepada pihak pengembang agar segera membuat akses jalan yang sesusai dengan site plan. Dan kita juga mau lihat ke lapangan sudah sejauh mana penerapan site plan yang sudah diajukan oleh pihak pengembang ke BP Batam kesesuaiannya." Ujarnya.
Diakhir RDPU, selaku Pimpinan rapat memutuskan, apabila perencanaan yang dilakukan pengembang rusak/menyimpang dari pada rencana awal, jadi disinilah tempat untuk meluruskannya.
"Namun demikian, untuk kepentingan masyarakat. Kita (Pengembang, BP Batam, Lurah) akan turun ke lapangan, dan saya yakin pihak developer/pengembang punya hati nurani," Pungkas Budi Mardiyanto.
atm