Perumahan Khusus Nelayan Diserahkan Bupati kepada Masyarakat


Perumahan Khusus Nelayan Diserahkan Bupati kepada Masyarakat

Bupati, Sekda, Kadis PU dan Satker Kementerian PU
bersama Penerima Rumah-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 50 unit rumah khusus bantuan bagi masyarakat perbatasan dan nelayan di Natuna diserahkan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, kepada masyarakat. Rumah type 28 itu dibangun diatas tanah milik pemerintah Kabupaten Natuna dengan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum.

Perumahan yang dibangun di kawasan Padang Pasir,Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut,Kabupaten Natuna itu per unitnya menghabiskan anggaran Rp.136 juta, dari APBN 2018. Dibangun diatas lahan milik pemerintah Kabupaten Natuna.

Ukuan rumah sangat kecil dan hanya ada 4 ruangan,yakni Ruang tamu yang juga merangkap sebagai ruang keluarga, 2 kamartidur dan kamar mandi. Tidak ada dapur , dan rumah tersebut lebih diprioritaskan bagi keluarga baru.  Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal amat menyayangkan kondisi ini ,karena dapur merupakan ruang utama bagi sebuah keluarga, untuk memasak.

“Bagaimana ini kok sebuah rumah tidak ada dapurnya, membangun untuk masyarakat kok tidak sempurna, dimana penghuni mau memasak?,” ujar Bupati Hamid.Rizal pada penyerahan perumahan khusus, di Tanjung, Kamis (10/4/2019) petang.

Hamid Rizal juga menyayangkan bila masyarakat penghuni perumahan khusus itu nantinya tidak dibenarkan menambah rumah itu untuk membangun dapur. Seperti yang tertuang dalam peraturan Mentri Pekerjaan Umum disebutkan bahwa masyarakat yang menghuni rumah khusus tersebut tidak dibenarkan untuk menambah atau merubah bangunan tersebut.

“Tidak mungkin masyarakat Natuna akan asal tambah dengan barang seadanya, di sini masih ada kayu,” tambah Hamid Rizal.

Bupati berharap perumahan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan kepada masyarakat diminta untuk menjaga dan merawat rumah bantuan tersebut.

Sementara itu Satker Pelaksana Pembangunan Rumah Khusus dari Kementrian Pekerjaan Umum, Agus Prianto, mengatakan bahwa peraturan mentri itu dimaksudkan agar masyarakat tidak menambah bangunan rumah secara permanen mengingat status rumah itu adalah milik pemerintah. Penambahan secara permanen dikhawatirkan akan menuai masalah bila nanti rumah itu akan dialihkan kepada masyarakat lainnya.

“Boleh menambah tapi jangan permanen dan  jangan nantinya menuntut ganti rugi,karena tidak ada ganti rugi,” jelas Agus.

Masyarakat diminta dapat merawat kondisi rumah. Sementara itu tambah Agus Prianto, mekanisme dan aturan bagi masyarakat yang menempati  rumah khusus tersebut akan diatur oleh pemerintah setempat.

“ Aturannya yang pasti kan masyarakat tidak selamanya tinggal dirumah itu, namun mekanismenya diserahkan kepada pemerintah Natuna,” tambahnya.

Pada Penyerahan perumahan khusus teersebut juga langsung dilakukan pencabutan nomor rumah yang dilakukan oleh warga calon penghuni. Pencabutan pertama dilakukan oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Sutrisno salah seorang penerima rumah khusus dan mendapatkan rumah nomor 1 mengungkapkan rasa syukurnya atas kepedulian pemerintah yang telah memberikan bantuan perumahan bagi masyarakat Natuna.

Meski hanya diberi kewenangan untuk menempati dan merawat rumah itu, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini tampak cukup senang.

“ Saya berterimakasih kepada pemerintah yang telah peduli akan kondisi masyarakat. Bantuan perumahan khusus ini sangat berarti bagi kami,” kata Sutrisno.

Penyerahan perumahan khusus nelayan dan masyarakat perbatasan Natuna ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis kunci rumah dari Bupati Natuna kepada masyarakat penerima, dan pengguntingan pita oleh Bupati Abdul Hamid Rizal.
Bupati Hamid Rizal Sampaikan Kata Sambutan

Pemotongan Pita Peresmian Rumah 

Bupati Membuka Salah Satu Pintu Rumah

Pencabutan Undian

Penyerahan Kunci Rumah Secara Simbolis kepada Masyarakat Penerima Rumah


IK
Lebih baru Lebih lama