Lintas Komisi DPRD Kota Batam Pertanyakan Tupoksi Camat dan Lurah pada Pemilu 2019


Lintas Komisi DPRD Kota Batam Pertanyakan Tupoksi Camat dan Lurah pada Pemilu 2019

Lurah dan Camat seKota Batam di RDP (4/4)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai  tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 digelar di Ruang Rapat Serbaguna  DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.

RDP ini dipimpin oleh Anggota Komisi I, dan dihadiri Sekretaris Komisi II, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, beserta Lurah dan Camat se Kota Batam. Jum'at, (05/04/2019)

Dalam pembukaan rapat, Anggota Komisi III M Yunus Muda mengatakan pertemuan ini terkait isu dan informasi dari masyarakat serta RT/RW  yang berkembang menjelang pesta Demokrasi.

"Jadi, kami disini mengingatkan ASN dalam undang-undang harus netral, janganlah ikut berpolitik. Kasihan kalau jadi korban, kalau mau berpolitik ada gelanggangnya silahkan mengundur kan diri. Yang mana masyarakat sekarang tidak bodoh, apa lagi memiliki Handphone/Hp yang ada camera dan bisa merekam," terangnya.

Selanjutnya penyampaian dari Komisi II dr. Idawati Nursanti mengatakan, DPRD disini hanya sebatas pengawasan, namun dalam pengawasan adanya gejolak-gejolak sudah benar-benar diluar fungsi pengawasan, ada terdapat pejabat Lurah dan Camat melanggar kesepakatan antara DPRD dan Pemerintahan Kota  (Pemko) Batam.

"Saya pertanyakan kenetralan ASN disini, dan dalam pengunaan fasilitas Lurah maupun Camat yang dipakai oleh partai pemerintah, Melalui rapat ini Camat dan Lurah lebih bijak dalam melaksanakan apa yang diperintahkan." Jelasnya.

Dilanjutkan dengan Anggota Komisi I, Tumbur M Sihaloho mengatakan, rapat ini bertujuan mengklarifikasi apa benar tidaknya temuan yang mana ada ASN ikut sosialisasi/kampanye bersama peserta Pemilu/Calon Legislatif (Caleg).

"Dikecamatan Sei Beduk, Kelurahan Duriangkang terdapat pembagian Sembilan Bahan Pokok (Sembako), dan pendataannya ini dari Kelurahan. Saya lihat sendiri ada dua Caleg tapi mereka punya wewenang siapa yang mendapat dan tidak mendapat. ASN netral tapi dilapangan nyatanya diselewengkan, saya coba tanya Sekretaris Kelurahan (Seklur) tidak dapat menyelesaikan masalah," terangnya.

Lanjut, Tumbur mengatakan, selanjutnya Sembako tersebut dibawa kembali,  yang mana bersisa sekitar 150 paket, sementara masih ada masyarakat yang masih menunggu. Dan diketahui yang mendapat kupon harus ada kedekatan dengan Caleg tersebut.

"Kenapa tidak dibagikan sisanya, saya tanya kepada orang yang membagikan (Disperindag Kota Batam) katanya kupon dibagikan bila ada kedekatan dengan Caleg sehingga tidak merata. Dari pengamatan saya ada yang dapat 2 bahkan 3 paket Sembako, selain itu kupon discaning, yang menjadi pertanyaan, sanksinya bagaimana dari Camat jika terjadi hal seperti ini, kami minta implemantasi dilapangan sesuai dengan kesepakatan dan jangan bermain dengan jabatan." jelasnya.

Lintas Komisi DPRD Kota Batam
 Hal senada juga disampaikan oleh, Sekretaris Komisi II, Mesrawati Tampubolon mengungkapkan,  MoU antara Pemko dan DPRD sudah jelas disaat pembahasaan dan begitu juga dalam hal pembagian Sembako di Komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga di Paripurna.

"Nyatanya dilapangan, ada masyarakat saat pengurusan perijinan, oleh pihak Camat dan Lurah meminta harus mendukung partai politik tertentu, ini semua ada data dan rekamanannya sama saya. Berikutnya setiap untuk memperoleh kupon Sembako masak harus memberikan KTP, yang jadi pertanyaan RT/Lurah apa tidak tau dengan warganya sendiri." Ungkapnya.

Menjawab pertanyaan dari Komis II, selaku Camat Sei Beduk Ghufron mengatakan, terkait hal tersebut, belum mendapat laporan dari Seklur permasalahan yang terjadi dilapangan dan soal scaning.

"Kedepan, kami akan lebih berhati-hati lagi, dan sejauh ini kami melakukan pembagian Sembako mulai dari memantau dan dengan penuh kehati-hatian." terangnya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan dari Lintas Komisi yang hadir, selaku Juru Bicara dari Camat dan Lurah se Kota Batam, Ridwan Afandi mengatakan Kelurahan dan Kecamatan sifatnya hanya memfasilitasi kebutuhan terkait pelakasaan Pemilu, mulai dari sinkronisasi data, dan itu hanya memfasilitasi.

"Terkait Sembako, pelaksanaan dan penganggaran tadi lebih kepada OPDnya Desperindag terkait, kami hanya menyiapkan data saja. Kepentingan kami disini hanya bagaimana Pemilu 2019 berjalan lancar dan aman," ucapnya.

Ia menegaskan,terkait pelakasanaan rapat/penggunaan fasilitas di Kecamatan dan Kelurahan bagi Caleg, itu tidak boleh. Namun sifatnya untuk kepentingan umum dan lain-lain, selain berpolitik itu boleh, meski dihadiri oleh Caleg.

"Untuk pembagian Sembako, sesuai dengan arahan atasan (Walikota) kita langsung membagikannya kepada masyarakat,  agar dapat mengetahui keadaan penerima Sembako tersebut," tegasnya yang juga sebagai Camat Batu Aji.

Diakhir pertemuan Pimpinan Rapat, Anggota Komisi I, Jurado Siburian menyampaikan, Camat dan Lurah bekerja sesuai denga Tupoksi yaitu tentang ASN UU No 5 Tahun 2014 dan tentang menjalani pemeritahan yaitu UU No.23 tahun 2014.

"Disini apakah ada kebijakan-kibajakan lain yang menjadi masalah di masyarakat, yang mana Camat dan Lurah tidak mendukung pekerjaan dari Bawaslu, ini terjadi karena isu - isu yang beredar sudah begitu banyak, sehingga harus dibuat mengerucut sehingga kami bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa keadaan dan isu yang beredar atau opini yang dibangun oleh seseorang yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, bisa kami sampaikan sehingga masyarakat bisa mengerti dan paham betul." katanya.

Menurutnya, karena disamping tugas dan aturan yang dijalankan ASN di Kecamatan dan Keluarahan ada sesuatu penilaian dan pemikiran masyarakat timbul bahwa ASN tersebut itu berpolitik.

"Diantarannya, fasilitas Pemerintah tidak boleh dipakai untuk berpolitik, Lurah mengutus orang untuk mengumpulkan KTP kepada Caleg tertentu, dan pembagian Sembako murah langsung Lurah yang menyerahkan kepada masyarakat, walau ditempat saya ada Caleg yang langsung membagikannya kepada masyarakat. Dari kesimpulan rapat disini, yang belum diselenggarakan tolong dihentikan. kami juga akan sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Batam untuk diteruskan kempada Pemko Batam. Jadi, menunggu arahan selanjutnya," tutupnya.


atm
Lebih baru Lebih lama