Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau |
"Anggaran beasiswa percuma dialokasikan dalam struktur APBD Kepri, jika sistem pendataan dan penyalurannya masih belum diperbaiki. DPRD Kepri tidak menginginkan karut-marut beasiswa untuk mahasiswa Kepri terulang lagi seperti tahun 2017," terangnya di Tanjungpinang - Kepulauan Riau. Senin, (08/04/2019)
Menurutnya, tahun 2017 banyak permasalahan yang muncul akibat pemberian beasiswa yang tidak tertata secara administrasi dan sesuai prosedur. Padahal semestinya hal itu tidak terjadi jika sistem dan pelaksanaannya sesuai prosedur dan kebutuhan. Dan Ia juga medesak Dinas Pendidikan setempat memperbaiki sistem pendataan dan pemberian beasiswa.
"Sistem pendataan, penetapan dan penerima beasiswa, hingga penyalurannya perlu diperbaiki, jangan sampai menjadi temuan Mendagri lagi," ungkapnya.
Lanjut Teddy mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Medagri), verifikasi data mahasiswa yang menerima beasiswa wajib dilakukan setahun sebelum penyaluran bantuan tersebut.
"Tapi selama ini, data penerima beasiswa dilakukan berdekatan dengan penyaluran beasiswa, dan kami kasihan dengan mahasiswa kurang mampu, terutama yang berasal dari pesisir. Jika beasiswa itu diberikan dengan tepat, ini akan membantu mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, program Pemerintah Provinsi Kepri ketika masih dipimpin HM Sani (alm), yakni bekerja sama dengan berbagai Kampus dan Perusahaan sehingga mahasiswa penerima beasiswa dapat bekerja setelah lulus kuliah.
"Melalui program tersebut, jadi ada dampak positifnya kepada daerah. Jangan sampai Pemprov Kepri memberikan beasiswa, tetapi ujung-ujungnya penerima beasiswa itu menjadi pengangguran setelah tamat kuliah. Jadi buat apa diberikan beasiswa," tutupnya.
Diskominfo/atm