Tas Ransel Pelaku Saat Dilakukan Pengecheckan di Mesin X-ray |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Dalam satu hari petugas bea dan cukai Batam, berhasil menegah Narkoba jenis Methamphetamine/sabu dari dua orang penumpang maskapai penerbangan di Bandara International Hang Nadim, Nongsa - Batam. Senin, (08/04/2019)
Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Batam Tipe B Batam, Sumarna mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan melalui pemindai X-ray, petugas mendapati barang mencurigakan yang berasal dari tas ransel penumpang.
"Kejadian pada hari Kamis (4/4), Sekira pukul 08.15 WIB. Selanjutnya pemilik yang diketahui bernama inisial Tm berikut tas ranselnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh ditempat terpisah, dan didapati dua bungkus benda berlapis kertas karbon. Setelah dilakukan pengujian/identifikasi merupakan Methamphetamine seberat bruto1.132 gram." ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu, terhadap pelaku Tm dari hasil pengembangan, Sumarna melanjutkan, dihari yang sama sekira pukul 08.50 WIB, berdasarkan informasi pelaku pertama, petugas berhasil mengamankan rekannya berikut barang bawaan ke Pas Hangar Bea dan Cukai.
"Terhadap pelaku yang diketahui bernama inisial Mz, dilakukan pemeriksaan verbal berikut tas ranselnya dan didapati dua benda mencurigakan yang sama dengan pelaku Tm dibungkus plastik karbon. Dari hasil indentifikasi merupakan Methamphetamin/sabu seberat bruto 1.159 gram," terangnya melalui sambungan telekomunikasi.
Menurut data penumpang maskapai penerbangan, Ia manambahkan, diketahui pelaku Tm (Laki-laki, 29 Tahun) merupakan penumpang maskapai penerbangan dengan tujuan Medan - Batam - Lombok, dan Mz (Laki-laki, 32 Tahun) tujuan Batam - Surabaya - Lombok.
"Terhadap kedua pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk proses lanjut." Tutup Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Batam Tipe B Batam, Sumarna mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan melalui pemindai X-ray, petugas mendapati barang mencurigakan yang berasal dari tas ransel penumpang.
"Kejadian pada hari Kamis (4/4), Sekira pukul 08.15 WIB. Selanjutnya pemilik yang diketahui bernama inisial Tm berikut tas ranselnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh ditempat terpisah, dan didapati dua bungkus benda berlapis kertas karbon. Setelah dilakukan pengujian/identifikasi merupakan Methamphetamine seberat bruto1.132 gram." ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu, terhadap pelaku Tm dari hasil pengembangan, Sumarna melanjutkan, dihari yang sama sekira pukul 08.50 WIB, berdasarkan informasi pelaku pertama, petugas berhasil mengamankan rekannya berikut barang bawaan ke Pas Hangar Bea dan Cukai.
"Terhadap pelaku yang diketahui bernama inisial Mz, dilakukan pemeriksaan verbal berikut tas ranselnya dan didapati dua benda mencurigakan yang sama dengan pelaku Tm dibungkus plastik karbon. Dari hasil indentifikasi merupakan Methamphetamin/sabu seberat bruto 1.159 gram," terangnya melalui sambungan telekomunikasi.
Menurut data penumpang maskapai penerbangan, Ia manambahkan, diketahui pelaku Tm (Laki-laki, 29 Tahun) merupakan penumpang maskapai penerbangan dengan tujuan Medan - Batam - Lombok, dan Mz (Laki-laki, 32 Tahun) tujuan Batam - Surabaya - Lombok.
"Terhadap kedua pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk proses lanjut." Tutup Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
atm