BB Sabu 457 Gram Dimusnahkan, Hasil Tangkapan di Wilayah Batam Kota


BB Sabu 457 Gram Dimusnahkan, Hasil Tangkapan di Wilayah Batam Kota

Pemusnahan BB dengan Cara Direndam
BATAM I KEJORANEWS.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri, memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dari kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Batam Kota - Batam. Rabu, (10/04/2019)

Kabid Humas Polda Kepri, S. Erlangga mengatakan Barang Bukti/BB Narkoba jenis sabu  yang dimusnahkan sebanyak 457 gram, dan sebanyak 22 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan, dua gram untuk pembuktian dipengadilan. Sisa pengembalian dari Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 18 gram juga untuk pembuktian di pengadilan.

"Pemusnahan BB dengan cara di rebus kedalam air panas yang dimasukkan kedalam tong, selanjutnya dibuang kedalam septi tank di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri." terangnya.

Lanjut, S. Erlangga menuturkan barang bukti tersebut didapat dari informasi yang dikembangkan oleh Personil Ditresnarkoba, selanjutnya pada hari Jum'at (8/4) Pukul 17:30 menuju ke lokasi di kawasan Batam Kota, tepatnya depan Hotel Kaliban Batam Centre.

"Mendapati ciri-ciri pelaku berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui bernama inisial M atau MUS, dari hasil pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih/sabu seberat 481 gram. Pungkas Kabid Humas Polda Kepri.




atm
Lebih baru Lebih lama