Jumahat, Sekdes Posek |
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Warga Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga menuntut Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga untuk mengembalikan surat hibah lahan di Kampung Tengah, RT 3 RW 6 Desa Posek yang sebelumnya lahan tereebut untuk pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Hal tersebut dilakukan warga Posek karena Puskesmas yang dimaksudkan telah pindah lokasi pembangunannya di Tanjung Pering.
"Dua warga yang menghibahkan tanah seluas 1/2 hektar menuntut agar Dinas Kesehatan mengembalikan surat hibah yang telah diberikan kepala desa kepada Kepala Dinas Kesehatan sewaktu di jabat Syamsurizal," kata Sekertaris Desa Posek, Jumahat, Senin (25/3/2019).
Dikatakan Jumahat, polemik pembangunan Puskesmas berawal ketika tim survey pembangunan Puskesmas mengatakan bahwa letak Puskesmas yang akan dibangun harus berada di daerah pemukiman masyarakat yang cukup ramai yakni di
Kampung Tengah, RT 3 RW 6, bukan di daerah Tanjung Pering yang jauh dari pemukiman.
"Atas itulah masyarakat musyawarah dan akhirnya membersihkan lahan serta menghibahkannya. Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba letak pembangunan Puskesmas dikembalikan ke daerah Tanjungpering. Pembatalan ini tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat. Atas hal ini jelas masyarakat kecewa atas keputusan dari Pemkab Lingga, " ujar Jumahat.
Tambah Jumahat, bukan hanya persoalan lahan saja yang membuat masyarakat kecewa, namun letak Puskesmas di Tanjungpering juga menjadi persoalan karena tingginya biaya transportasi untuk mencapai Puskesmas.
" Letak Puskesmas yang jauh menimbulkan biaya tinggi. Ini salah satu kendala bagi warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas," sebutnya.
Untuk itu, Jumahat meminta Dinas Kesehatan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat kenapa pembangunan Puskesmas tetap dilakukan di Tanjungpering, yang semula dikatakan lebih layak di lokasi yang dihibahkan masyarakat. Apalagi hasil survey yang dilakukan tim yang dibentuk Pemkab Lingga sudah menegaskan bahwa daerah yang layak dibangun Puskesmas adalah di Kampung Tengah yang dekat dengan pemukiman masyarakat.
"Sepengetahuan kami berdasarkan Permenkes No 75 Tahun 2014 pembangunan pusat pelayanan kesehatan harus berada ditengah pemukiman masyarakat. Jadi apa alasannya pembangunan tetap laksanakan di Tanjungpering yang jauh dari pemukiman masyarakat, " terangnya.
" Kami berharap surat hibah yang sudah diberikan dapat kiranya dikembalikan, kalau tidak kami masyarakat meminta agar di lokasi Kampung Tengah, RT 3 RW 6 dibangun Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), "tutupnya.
Mardian