Pelaku dan Tekab 308 Polsek Sp. Pematang |
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mengamankan 1 (satu) orang pelaku bernama Doni Suprianto (37 tahun) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jum'at (22/3/19).
Doni Suprianto diamankan oleh Tekab 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang pada saat pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Adi Mulyo, RT/RW 002/002, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, atas laporan Windari (34 tahun), dengan saksi Yarmadi (62 tahun) warga Desa Simpang Pematang.
Pengamanan Doni Suprianto berdasarkan laporan polisi nomor, LP/205/III/2019/LPG/Res MSJ/SEK Simpang Pematang Tanggal 20 Maret 2019.
Kronologis kejadian, hari Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 18:15 WIB telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara pelaku dan istrinya (korban). Dalam aksinya pelaku ribut mulut dan memukul wajah korban dengan gunakan tangan dan mengenai bagian pipi sebelah kanan serta mata sebelah kanan, sehingga korban mengalami kesakitan.
Setelah mengalami kesakitan atas perlakuan suaminya, korban berlari keluar rumah dan menuju rumah orang tuanya, lalu menelpon orang tuanya. Korban bilang kepada orang tuanya bahwa korban dipukuli oleh suaminya, lalu tidak lama kemudian orang tuanya korban datang menjemput dan mengobati korban serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang.
Kemudian pelaku kini diamankan bersama barang bukti satu buah Buku Nikah. Pelaku dikenakan pasal 51 Undang-Undang RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 4 bulan hingga 5 tahun penjara.
(Yusriyanto)