Suasana RDPU di Komisi I DPRD Kota Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai rekomendasi dari Pemerintah kota (Pemko) Batam kepada PT. Kencana Investindo Nugraha (KIN) untuk pengembangan pesisir dan pantai Teluk Tering yang juga menjadi wilayah kerja dan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, dihadiri oleh Asisten III Pemko Batam, Kabid Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan, Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Sekretaris Lurah, serta perwakilan OPD Kota Batam. Rabu, (27/03/2019)
Dengan ketidakhadiran pemangku yang berkepentingan/berkompeten dalam hal ini, Pimpinan pihak Perusahaan, BP Batam, Pemko Batam. Pada RDPU yang ke III, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Pada pembukaan rapat sekaligus menutup rapat, Pimpinan RDPU, Budi Mardiyanto menyampaikan, dengan ketidak hadiran yang sudah ketiga kalinya, benar-benar sudah tidak menghargai lembaga lagi, sementara dalam undang-undang nomor 23, Pemda dan DPRD sama-sama penyelenggara Pemerintah Daerah.
"Pada prinsipnya kita sangat kecewa berat, sebagaimana penyelenggara pemerintah itu harus berdasarkan Asas Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, dan Profesionalitas. DPRD ini punya Hak Legislasi, dan yang paling utama Interpelasi ini, kita akan ajukan atas kebijakan yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepentingan masyarakat," terangnya menutup rapat.
Pengembangan pesisir dan pantai, Teluk Tering, Batam Centre - Batam. Dari infomasi yang diperoleh kedepannya akan dijadikan sebuah kawasan Integrated Central Business District (ICBD)/ kawasan pusat bisnis dan komersial dalam Mega Proyek Batam Marina Bay.
Ditempat terpisah dikantor Kepala Komisi I, Budi Mardiyanto melanjutkan, Pemerintah mengeluarkan produk hukum lalu merasa kurang pas dan main cabut, kepastian hukumnya dimana. Investor yang mau investasi jadi takut/mundur.
"Permasalahan ini tidak boleh main-main, dimana investor dan masyarakat meminta kepastian hukum. Dan kita sebagai anggota dewan yang juga sebagai pengawas didalam penyelengaraan pemerintahan bersama dengan Kepala Daerah, ini akan kami jadikan sebuah catatan khusus, dalam melaksanakan Sidak, serta menggunakan Hak Interpelasi," tutupnya menegaskan.
(atm)
RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, dihadiri oleh Asisten III Pemko Batam, Kabid Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan, Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Sekretaris Lurah, serta perwakilan OPD Kota Batam. Rabu, (27/03/2019)
Dengan ketidakhadiran pemangku yang berkepentingan/berkompeten dalam hal ini, Pimpinan pihak Perusahaan, BP Batam, Pemko Batam. Pada RDPU yang ke III, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Pada pembukaan rapat sekaligus menutup rapat, Pimpinan RDPU, Budi Mardiyanto menyampaikan, dengan ketidak hadiran yang sudah ketiga kalinya, benar-benar sudah tidak menghargai lembaga lagi, sementara dalam undang-undang nomor 23, Pemda dan DPRD sama-sama penyelenggara Pemerintah Daerah.
"Pada prinsipnya kita sangat kecewa berat, sebagaimana penyelenggara pemerintah itu harus berdasarkan Asas Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, dan Profesionalitas. DPRD ini punya Hak Legislasi, dan yang paling utama Interpelasi ini, kita akan ajukan atas kebijakan yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepentingan masyarakat," terangnya menutup rapat.
Pengembangan pesisir dan pantai, Teluk Tering, Batam Centre - Batam. Dari infomasi yang diperoleh kedepannya akan dijadikan sebuah kawasan Integrated Central Business District (ICBD)/ kawasan pusat bisnis dan komersial dalam Mega Proyek Batam Marina Bay.
Ditempat terpisah dikantor Kepala Komisi I, Budi Mardiyanto melanjutkan, Pemerintah mengeluarkan produk hukum lalu merasa kurang pas dan main cabut, kepastian hukumnya dimana. Investor yang mau investasi jadi takut/mundur.
"Permasalahan ini tidak boleh main-main, dimana investor dan masyarakat meminta kepastian hukum. Dan kita sebagai anggota dewan yang juga sebagai pengawas didalam penyelengaraan pemerintahan bersama dengan Kepala Daerah, ini akan kami jadikan sebuah catatan khusus, dalam melaksanakan Sidak, serta menggunakan Hak Interpelasi," tutupnya menegaskan.
(atm)