Pelepasan Baby Lobster |
NATUNA I KEJORANEWS.COM : TNI Angkatan Laut dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) melakukan pelepasliaran 254.102 ekor baby lobster di perairan Pulau Senua, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Rabu (13/3/2019).
Hadir pada kesempatan itu Kepala Cabang BKIPM Kepri Felix Tobing, Kepala Stasiun BKIPM Batam, Agung, dan Plh. Komandan Lanal Mayor Laut (E) Dwi Haryanto dan sejumlah perwira Lanal Ranai.
Pelepasliaran benih lobster tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan yang dilakukan di perairan Batam pada pagi harinya.
Reza Priyatna, Agung, Mayor Laut Dwi Haryanto |
Baby lobster tersebut merupakan benih lobster yang akan diselundupkan menuju Singapura, dan berhasil ditangkap oleh tim patroli laut Lantamal IV Tanjung Pinang dalam operasi di kepulauan Sugi, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (12/3/2019).
Kepala Pusat BKIPM dan Keamanan Hayati Ikan, Reza Priyatna, kepada awak media disela – sela pelepasan baby lobster di Pulau Semua mengatakan dipilihnya perairan Kabupaten Natuna sebagai salah satu lokasi pelepasan baby lobster dikarenakan daerah ini memiliki laut yang masih terawat dan cocok untuk pertumbuhan lobster.
“ Wilayah perairan Natuna terutama Pulau Senua ini merupakan salah satu wilayah konservasi, banyak karang yang memang dibutuhkan oleh lobster untuk tumbuh dan berkembang, “ terang Riza Priyatna.
Jumlah baby lobster yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 37 miliar, diperkirakan benih lobster tersebut berasal dari wilayah Jambi dan Bengkulu. Lobster dari Indonesia merupakan jenis komoditi yang cukup mahal harganya, oleh karenanya kerap dicari dan diselundupkan keluar negeri.
Penyelundupan baby lobster di perairan Kepulauan Riau ini merupakan yang pertama terjadi di Kepri. Ada dua jenis lobster dari Indonesia yakni jenis Lobster pasir dan Lobster mutiara.
“Seratus persen lobster yang diselundupkan ke Singapura, disana ada sindikat nya yang kemudian akan menjualnya lagi ke Vietnam dan negara lainnya, “ tambah Reza.
Perairan Kepulauan Riau kerap menjadi jalur penyelundupan menuju luar negeri, selain dikarenakan banyaknya Pulau yang dapat dijadikan tempat persembunyian penyelundupan, juga karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Kita minta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan adanya tindakan penyelundupan, karena ini adalah perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditolerir, “ tandas Kepala Pusat BKIPM-KHI, Reza Primata.
IK