Ngambil HP di Rumah Warga, Eka Saputra Nyaris Dimassa


Ngambil HP di Rumah Warga, Eka Saputra Nyaris Dimassa

  • Eka Saputra Bersama Reskrim Polsek Sp. Pematang
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang yang piket, pada hari Kamis (14/3/19), pukul 01:00 WIB telah menangkap Eka Saputra Bin Khoiri yang diduga kuat telah melakukan pencurian Handphone (HP) di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Jum'at (22/3/19).

Pelaku yang merupakan  pekerja wiraswasta, Desa Jago Rajo, Kecamatan Tanjung Rajo, Kabupaten Ogan ilir, Propinsi Sumatra Selatan ini, ditangkap atas dasar laporan Dwi Purwati (30 tahun), pekerjaan ibu rumah tangga, Desa Jaya Sakti, kecamatan Simpang Pematang yang melaporkan hal tersebut didampingi oleh sang suami beserta saksi-saksi yaitu Nur Soleh (30 tahun) dan Samsudin (27 tahun), warga sekitar.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu (14/3/2019), sekitar pukul 15:15 WIB, korban meletakkan HP jenis samsung didekat tv, di ruangan tengah rumah korban, kemudian korban ke belakang untuk mengangkat jemuran kasur sekitar pukul 18:00 wib. Korban diberitahu oleh keponakannya bahwa ada yang mengambil HP korban. 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami korban, lalu warga setempat menghubungi Polsek Simpang Pematang, sedangkan beberapa warga mencari pelaku yang telah mengambil mengambil HP tersebut dikarenakan bukan warga setempat.

Selanjutnya bersama warga yang piket Reskrim melakukan pencarian dan pengejaran. Kamis (14/3/2019) pelaku dapat diamankan dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban jenis Samsung.

Menghindari amukan massa pelaku dibawa ke polsek Simpang pematang untuk diproses lebih lanjut.

Eka Saputra kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah mencuri hp milik seorang warga. Eka beserta barang bukti berupa HP jenis samsung berwarna hitam kini di bawa ke polsek simpang pematang untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum. 

(yusriyanto)
Lebih baru Lebih lama