Sidang Paripurna DPRD Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sembilan Fraksi DPRD Kota Batam menyatakan setuju untuk adanya perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016 - 2021, yang diusulkan oleh Wali Kota Batam.
Persetujuan fraksi-fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, dalam agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang RPMJD Kota Batam Tahun 2016 - 2021. Senin (11/3/2019).
Dalam pembukaan rapat paripurna, Pimpinan rapat, Zainal Abidin Wakil Ketua I DPRD Batam mengatakan, Ranperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, merupakan Ranperda unsulan Permerintah Kota Batam yang telah disampaikan oleh Walikota Batam pada rapat paripurna yang ke V masa persidangan II Tahun Sidang 2019, tanggal 25 Februari 2019 lalu.
"Tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang dimaksud. Dan akan disampaikan kepada Walikota Batam sebagai bahan masukan dalam memberikan tanggapan atau jawabannya," ungkapnya.
Pada sidang paripurna ini, Fraksi PDI Perjuangan, Pembicara, Udin P Sihaloho menyampaikan, RPJMD tahun 2016 - 2021 merupakan dukungan penting dalam implementasi pembangunan sampai tahun 2021 yang berkaitan dengan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Wali Kota Batam.
Dikatakannya, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan sosial dalam jangka waktu 5 tahun.
" Pembahasan RPJMD membutuhkan serangkaian beberapa tahapan yang harus di lakukan secara transparan, responsip, partisipatif dan terukur. "Kami berharap Ranperda ini menjadi perda yang berkualitas dengan melibatakn semua kepentingan masyarakat didukung dengan pembahsan yang berkualitas yang menurut hemat kami sangat sulit terwujud, karena berdekatan dengan Pemilu 17 April 2019, oleh karenanya kami meminta supaya pembahasan ranperda ini ditunda sampai habis Pemilu. Jika ranperda ini tetap dipaksakan pembahsaannya, maka fraksi PDIP menegaskan bahwa kami tidak ikut bertanggung jawab jika kemudian hari terjadi persoalan terkait pertanggung jawaban Walikolta diakhir masa jabatannya." tutupnya.
Fraksi Golkar, Pembicara, Hendra Asman SH, MH menyampaikan, usulan perubahan Perda ini secara garis besar dipengaruhi oleh kondisi makro pembangunan saat ini, dimana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dimasa sulit akibat pengaruh situsai dalam negeri maupun ekonomi global, sehingga diperlukan penyesuaian target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah.
"Sebagaimana kita ketahui terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dialami Kota Batam dan Provinsi Kepuluan Riau, sepanjang tahun 2016 - 2017 yang hanya tumbuh pada kisaran 4,77% 2016 dan semakin melemah pada tahun 2017 menjadi 2,19%, dan perlu dicermati dalam memproyeksikan dan merencanakan pembangunan Kota Batam di separuh pelaksanaan tahun perencanaan RPJMD kedepan, berdasarkan pertimbangan - pertimbangan yang dilakukan maka fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan bahwa RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dapat dibahas di tingkat Pansus." ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Fraksi Demokrat, Pembicara Mesrawati Tampububolon, SE, MH mengatakan, salah satu faktor dilakukannya perubahan Perda RPJMD disebabkan dengan keterlambatan pertumbuhan perekonomian Kota Batam dan Provinsi Kepeluan Riau sepanjang tahun 2016 dan 2017. Dimana pada tahun 2016 hanya tumbuh kisaran 5,43% untuk Kota Batam, dan 4,77% untuk Provinsi Kepri, pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19% untuk Kota Batam, dan 2,01% untuk Provinsi Kepri.
"Kami menyadari dan bersependapat bahwa dengan berdampaknya pertumbuhan perekonomian pasti ada berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam, dari hal tersebut sangat wajar Pemerintah Kota Batam akan melakukan perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021, karena proritas dan target pembangunan daerah pasti akan berubah. Fraksi Demokrat DPRD Kota Batam menerima usulan perubahan Perda No.8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021, dan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku." katanya.
Fraksi PAN, Pembicara Safari Ramadhan S.Pd.I mengharapkan, perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021 dengan harapan arah kebijakan tahun 2019, yang diarahkan memacu investasi dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang terurus, meningkat sehingga Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani dapat tercapai.
"Kami menyatakan setuju pada perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021," pungkasnya.
Berikutnya dari Fraksi Nasdem, PKS, Hanura dan Persatuan Keadilan melalui Pembicaranya menyatakan setuju dan menyambut baik usulan perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021, dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.
Pada rapat tersebut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Sekda Kota Batam, BP Batam, Ketua LAM Kota Batam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan OPD Pemko Batam, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Atm