Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan


Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg Hotman Hutapea Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa Rumondang, Frihesti, Samsul Sitinjak dan
Anggota Bawaslu Mangihut Rajagukguk
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Jaksa dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, hari ini menyerahkan Berkas perkara dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Hotman Hutapea, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Caleg DPRD Kepri 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/3/2019).

“Perkara Hotman Hutapea Telah dilimpahkan ke pengadilan, setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap," Kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Lanjut Mangihut, Hotman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Batam, atas dugaan melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di daerah Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019 Lalu.

Mangihut Menjelaskan, Setelah Pelimpahan berkas, Pihak Pengadilan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan jadwal persidangan selama tujuh hari.

“Kami berharap, setelah berkas perkara ini di limpahkan, Hakim PN Batam segera menetapkan jadwal sidangnya,” Jelas Mangihut.

Kata Mangihut, sidang perkara pidana pemilu ini bakal di gelar secara marathon selama 7 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Hakim sudah harus menjatukan vonis terhadap terdakwa Hotman Hutapea.

“Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonis,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Hotman Hutapea di dakwa melanggar pasal 280, ayat 1, huruf h Undang - Undang nomor 7 tahun 2017, Yakni dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta Rupiah.

“Apabila dalam persidangan, Beliau (Hotman Hutape - red) terbukti melanggar pasal yang di dakwakan dan di putus bersalah (Incrah), maka yang bersangkutan dengan sendirinya akan di coret dari keikutsertaan pada pemilu legislatif yang akan datang,” Pungkasnya.

Gakkumdu adalah gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum.

*ADONARA*
Lebih baru Lebih lama