Cabuli Pelajar, Riki Diciduk Polisi Tekab 308


Cabuli Pelajar, Riki Diciduk Polisi Tekab 308

Pemerintah Diapit oleh 2 Polisi
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Mencabuli " bunga" yang merupakan anak di bawah umur (14 tahun) dan masih pelajar,  warga kabupaten Mesuji, Riki (20 tahun), pekerjaan Wiraswasta, Desa Kalipasir, Kecamatan Rumbua, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab ) 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.Jum'at (22/3/19).

Riki ditangkap tekab 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/III/2019/LPG/RES/SEK simpang Pematang, tanggal 22 Maret 2091. Dan turut diamankan barang bukti darinya kaos warna putih milik korban serta celana warna hitam milik korban.

Kronologis kejadian, Kamis (21/3/19) sekitar pukul 19:00 wib, anak pelapor ( bunga) tidak ada di rumah, pelapor mencari di tempat keluarga namun juga tidak ada, pelapor mencari di tempat keluarga namun tidak ada, sampai kealun-alun Simpang Pematang, tempat temannya di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, juga tidak ada.

Kemudian pada saat pelapor jalan arah Simpang Pematang, tiba-tiba berpapasan dengan seorang laki-laki dengan menggunakan R2 jenis Yamaha RX king warna biru yang ternyata bersama anak pelapor. Selanjutnya anak pelapor dibawa pulang dan dari hasil keterangan anak pelapor telah dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium, diremas payudaranya dan pelaku memasukkan tangannya kedalam kemaluan anak pelapor serta di suruh memegang kemaluan pelaku.

Setelah mendengar cerita anaknya lalu orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Simpang Pematang, bersama 2 orang saksi SRN dan SW.

Atas Perbuatannya, Riki dikenakan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(yusriyanto)
Lebih baru Lebih lama