Pelaku Terduga Curat dan Penadah dan Polisi |
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab unit Reskrim Polres Mesuji berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana pelanggaran pasal 363 KUHP dan penadahan sebagaimana pelanggaran pasal 480 KUHP, pada hari Jum'at, tanggal 22 Maret 2019.
Keduanya yakni SM (31 tahun) pelaku Curat dan tersangaka lainnya berinisial SR (28 tahun) selaku penadah, diamankan atas adanya laporan dari korban bernama Dedi Prayoga (28 tahun), yang telah datang untuk membuat Laporkan Polisi ke Polsek Tanjung Raya, pada tanggal 16 maret 2019.
Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti (BB) 1 unit hp samsung J4 plus beserta kotak lengkap, 1 unit cina mobile (A3s) dan 1 unit hp vivo Y53.
Atas perbuatannya pelaku SM dan SR kini diamankan di kantor Polsek Tanjung Raya guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh polsek Tanjung Raya.
Kronologis kejadian Curat, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 di toko pelapor di Desa Brabsan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Dila karyawan pelapor terkejut ketika mendapati pintu toko sudah terbuka, yang sebelumnya terkunci gembok.
Kemudian Dila menghubungi pelapor memberitahu bahwa terjadi pencurian di toko. Lalu pelapor menuju toko atau counter dan mengecek isi toko atau counter dan mendapati isi kardus yang untuk menyimpan handphone namun beberapa handphone sudah hilang.
Handphone yang hilang yaitu 1 unit hp ssung J4 plus, 1 unit hp realmi C1, 2 unit hp vivo Y91, 1 unit hp Y93, 1 unit hp xiomi bambu, 1 unit hp xiomi C1, 1 unit hp samsung 2 core dan 1 unit hp xiomi A3S. Sehingga kerugian pelapor yang ditafsir kurang kebih 14.700.000 (empat belas juta tujuh ratus ribu).
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 dan Tekab 308 Polres Mesuji bergerak.
Berawal dari seseorang yang dicurigai melakukan transaksi gelap (black market), dengan berinisial SR di Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, direntet bahwa SR mendapatkan Hp dari seorang laki2 berinisial SM yang beralamat di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kab Mesuji. Dengan sigap Tekap 308 melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku.
Pada hari Sabtu tgl 23 Maret 2019 sekira pukul 08.00 wib telah diamankan pelaku berinsial SM, di amankan di rumahnya yang berada di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Setelah di amankan SM mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian Hp di toko atau counter milik pelapor Yoga yang ada di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Sekarang ini kedua pelaku diamankan di polsek tanjung raya untuk penyidikan lebih lanjut.
(yusriyanto)