Baby Lobster Senilai Rp. 47 Miliar Dilepas di Perairan Natuna


Baby Lobster Senilai Rp. 47 Miliar Dilepas di Perairan Natuna

BKIPM Batam dan Bupati Natuna
NATUNA I KEJORANEWS.COM : TNI Angkatan Laut , Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, dan Pemkab Natuna, melakukan pelepasliaran 300 ribu bibit lobster diperairan pulau Senua, Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur, Natuna. Kamis (21/3/2019).

Bibit lobster atau biasa disebut baby lobster senilai Rp.47 miliar  lebih ini  ,merupakan hasil tangkapan Lanal Batam saat melakukan operasi rutin di perairan Pulau Sugi, Batam , Kepulauan Riau pada Rabu kemarin.

Rencananya bibit lobster yang dimuat dalam 36 box fiber ini akan diselundupkan menuju Singapura. Atas intruksi Mentri KKP Susi Pudjiastuti, maka baby lobster ini dilepas diperairan Natuna. Hal ini mengingat perairan Natuna sih bersih dan aman dari pencemaran, selain itu juga karena pulau senua merupakan daerah konservasi laut.
Penunjukan Bibit Lobster 


Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal pada kesempatan itu menyampaikan agar masyarakat Natuna dapat menjaga kelestarian dari bibit lobster tersebut hingga nantinya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Natuna.

“Kita himbau masyarakat untuk tidak mengambilnya saat ini karena sesuai peraturan mentri, bibit lobster ini tidak boleh diambil atau dijual sebelum berbobot 200 gram, bila melanggar akan dikenakan undang – undang perikanan,” kata Hamid Rizal.

Sementara itu, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, mengatakan penyelundupan lobster sudah terlalu sering dilakukan oleh oknum masyarakat untuk dikirim ke negara tetangga. Tertangkapnya upaya penyelundupan  baby lobster ini berhasil dilakukan berkat kesiap siagaan dari personil TNI AL di Batam, serta koordinasi dengan BKIPM Batam.
Bibit Lobster dalam Dus


“Inikan merupakan tangkapan kedua, memang wilayah perairan kepri selalu menjadi jalur penyelundupan menuju negara tetangga,” kata Danlanal.

Pada kesempatan yang sama Kepala Satker BPKIPM Batam Agung, mengatakan bahwa baby lobster merupakan salah satu unggulan biota laut yang kerap diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Batam.

“ Memang benar sekali bahwa Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Mentri kelautan perikanan mengenai ukuran atau bobot Lobster yang boleh di tangkap, diperjualbelikan, jadi harus dijaga,” kata Agung.

Pelepasliaran baby lobster ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan kementrian Kelautan perikanan di perairan Natuna. Sebelumnya pada Minggu lalu, Rabu (13/3/2019) juga dilakukan pelepasan 245.102 ekor baby lobster hasil tangkapan Lantamal IV Tanjung Pinang dilepasliarkan di perairan Pulau Senua.

Ik
Lebih baru Lebih lama