Kemenag Kota Batam (seragam biru) di Rumah Warga Remapang Cate |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa(TMMD) Kodim 0316/Batam bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batam, melakukan penyuluhuan kepada masyarakat kelurahan Rempang Cate, Galang - Batam.
Kegiatan non fisik TMMD yang dilaksanakan tersebut, dalam rangka menghindari serta mengantisipasi permasalahan perceraian yang tidak diinginkan melalui penyuluhan agama. Senin, (25/03/2019)
Staff Kemenag Kota Batam, Mariono mengatakan angka perceraian dari data yang diperoleh, untuk wilayah Sumatera keseluruhan. Kota Batam memperoleh predikat paling tertinggi.
"Tahun 2018, angka perceraian diperkirakan mencapai sekitar 2.240 pasangan, dan yang telah diputuskan sekitar kurang lebih 1.740 pasangan di Kota Batam. Untuk itu penyuluhan agama ini sangatlah penting bagi warga/masyarakat, tentang pemahaman yang dapat menyebabkan perceraian." ungkapnya.
Selanjutnya, pada kesempatan itu di salah satu rumah warga. Ia menyampaikan, kalau tidak ada kesalahan yang fatal antara suami maupun istri, jangan sampai terlintas dipikiran untuk melakukan perceraian.
"Dalam membangun/membina rumah tangga janganlah hanya karena emosi sesaat, membuat keputusan yang salah." terangnya.
Menurut Pegawai Kementerian Agama Kota Batam, kalau bisa menikah itu dilakukan sekali seumur hidup, apalagi bagi yang sudah mempunyai keturunan atau anak.
"Jadi, bagi orang tua khususnya yang ingin menggugat cerai, berpikir panjanglah terlebih dahulu. Karena akibat dari perceraian itu yang menjadi korban adalah anak-anak terutama." Pungkasnya kepada warga/masyarakat, dan turut hadir Persit Kartika Chandra Kirana Kota Batam.
Kegiatan non fisik TMMD yang dilaksanakan tersebut, dalam rangka menghindari serta mengantisipasi permasalahan perceraian yang tidak diinginkan melalui penyuluhan agama. Senin, (25/03/2019)
Staff Kemenag Kota Batam, Mariono mengatakan angka perceraian dari data yang diperoleh, untuk wilayah Sumatera keseluruhan. Kota Batam memperoleh predikat paling tertinggi.
"Tahun 2018, angka perceraian diperkirakan mencapai sekitar 2.240 pasangan, dan yang telah diputuskan sekitar kurang lebih 1.740 pasangan di Kota Batam. Untuk itu penyuluhan agama ini sangatlah penting bagi warga/masyarakat, tentang pemahaman yang dapat menyebabkan perceraian." ungkapnya.
Selanjutnya, pada kesempatan itu di salah satu rumah warga. Ia menyampaikan, kalau tidak ada kesalahan yang fatal antara suami maupun istri, jangan sampai terlintas dipikiran untuk melakukan perceraian.
"Dalam membangun/membina rumah tangga janganlah hanya karena emosi sesaat, membuat keputusan yang salah." terangnya.
Menurut Pegawai Kementerian Agama Kota Batam, kalau bisa menikah itu dilakukan sekali seumur hidup, apalagi bagi yang sudah mempunyai keturunan atau anak.
"Jadi, bagi orang tua khususnya yang ingin menggugat cerai, berpikir panjanglah terlebih dahulu. Karena akibat dari perceraian itu yang menjadi korban adalah anak-anak terutama." Pungkasnya kepada warga/masyarakat, dan turut hadir Persit Kartika Chandra Kirana Kota Batam.
(atm)