![]() |
Kabid Pemberantasan saat Ungkap Kasus Narkoba yang Terjadi di Wilayah Batam - Kepri |
"BNNP Kepri bekerjasama dengan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku nama inisial S (Laki-laki, 34 Tahun) di perairan Pulau Putri (Posisi koordinat 1.12.776’ N - 104. 3.712’ E) dengan barang bukti Sabu seberat bruto 4.891 gram," ungkapnya
Lanjut, Bubung mengatakan, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya inisial M (Laki-laki, 42 Tahun) dan W (Perempuan, 41 Tahun).
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya," terangnya didampingi Perwakilan Lanal Batam.
![]() |
Barang Bukti Sabu Dalam Bungkusan Teh dari China |
"Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal113 ayat (2), Pasal114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kabid Pemberantasan di Gedung BNNP Kepri, Nongsa - Batam.
(atm)