Wali & Wakil Walikota Batam, Ketua & Wakil, Sekretaris DPRD Kota Batam di Rapat Paripurna ke V (25/02) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : DPRD Kota Batam menetapkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Selasa, (26/02/2019)
Pembentukan Pansus tersebut, setelah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Fraksi atas pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua Rapat Paripurna ke V Masa persidangan II Tahun Sidang 2019.
Dalam Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril S.Sos menyampaikan, DPRD Kota Batam menetapkan pembentukan Pansus pembahasan Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, sebagaimana dimaksud mempunyai tugas sebagai berikut.
"Mengadakan pembahasan terhadap materi yanag menajdi tugas Panitia Khusus, Mecari masukan dari piahk-pihak yang terkait, Menghimpun dan menganalisa data dalam membuat keputusan atau rekomendasi, Melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Batam dalam rapat Raripurna, dan Petugas Pansus sebagaimana dimaksud dinyatakan berakhir paling lama 90 hari kerja," tuturnya.
Berikut nama-nama Pansus Pembahasan Ranperda Penataan dan Pelastarian Kampung Tua, yang berhasil dihimpun dari Rapat Paripurna ke V :
Nuryanto SH, MH - Penanggung Jawab, H Zainal Abidin SE, MM- Penanggung Jawab, Iman Sutiawan SE, MM - Penanggung Jawab, Helmy Hemilton SH, MM - Penanggung Jawab.
Ruslan M Ali Wasyim, SH - Ketua, Harmidi Umar Husen - Wakil Ketua, Budi Mardiyanto - Anggota, Sugito - Anggota, Drs. Ides Madri, MM - Anggota, Nyanyang Haris Pratamura, SE,MM - Anggota, Muhamad Yunus, S.Pi - Anggota, Nono Hadi Siswanto - Anggota, Suhardi Tahirek, SE - Anggota, Rohaizat, ST - Anggota, Bobi Alexander Siregar - Anggota, Aman, S.Pd, MM - Anggota, H. Erizal T, SE, MM.
Pada Pembentukan Pansus dihadiri oleh, Ketua beserta Wakil DPRD Kota Batam, Walikota dan Wakil Walikota Batam, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Sekda Kota Batam, Camat seKota Batam serta Stackholder terkait lainnya.
Pembentukan Pansus tersebut, setelah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Fraksi atas pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua Rapat Paripurna ke V Masa persidangan II Tahun Sidang 2019.
Dalam Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril S.Sos menyampaikan, DPRD Kota Batam menetapkan pembentukan Pansus pembahasan Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, sebagaimana dimaksud mempunyai tugas sebagai berikut.
"Mengadakan pembahasan terhadap materi yanag menajdi tugas Panitia Khusus, Mecari masukan dari piahk-pihak yang terkait, Menghimpun dan menganalisa data dalam membuat keputusan atau rekomendasi, Melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Batam dalam rapat Raripurna, dan Petugas Pansus sebagaimana dimaksud dinyatakan berakhir paling lama 90 hari kerja," tuturnya.
Berikut nama-nama Pansus Pembahasan Ranperda Penataan dan Pelastarian Kampung Tua, yang berhasil dihimpun dari Rapat Paripurna ke V :
Nuryanto SH, MH - Penanggung Jawab, H Zainal Abidin SE, MM- Penanggung Jawab, Iman Sutiawan SE, MM - Penanggung Jawab, Helmy Hemilton SH, MM - Penanggung Jawab.
Ruslan M Ali Wasyim, SH - Ketua, Harmidi Umar Husen - Wakil Ketua, Budi Mardiyanto - Anggota, Sugito - Anggota, Drs. Ides Madri, MM - Anggota, Nyanyang Haris Pratamura, SE,MM - Anggota, Muhamad Yunus, S.Pi - Anggota, Nono Hadi Siswanto - Anggota, Suhardi Tahirek, SE - Anggota, Rohaizat, ST - Anggota, Bobi Alexander Siregar - Anggota, Aman, S.Pd, MM - Anggota, H. Erizal T, SE, MM.
Pada Pembentukan Pansus dihadiri oleh, Ketua beserta Wakil DPRD Kota Batam, Walikota dan Wakil Walikota Batam, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Sekda Kota Batam, Camat seKota Batam serta Stackholder terkait lainnya.
(atm)