ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan (P2K2S) berharap Menteri dalam negeri (Mendagri) dapat segera mengeluarkan surat mengenai terbentuknya Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Hal ini disampaikan Roni Ahmadi Sekretaris P2K2S kepada media ini, Minggu, (10/02/2019).
Roni menyampaikan bahwa, pihaknya dari P2K2S telah bertemu dengan Budi, Kepala Sub Direktorat ( Kasubdit) Kecamatan Dirjen administrasi Kewilayahan Jumat lalu (08/02/2019), dan Kasubdit menyampaikan, terbentuknya Kecamatan Kute Siantan tidak ada masalah, tinggal menunggu legalisasi persetujuan Mendagri dan pengajuan ke Presiden.
" Beliau pak Budi selaku Kasubdit, meminta panitia pemekaran untuk membuat surat sebagai perwakilan Kepri untuk meminta Mendagri mengesahkan usulan kami tersebut, " ujar Roni.
Roni melanjutkan bahwa setelah dari Kemendagri pihaknya juga menemui
Anggota DPR RI Komisi II Dwi Ria Latifa, SH. M.Sc.
" Langkah kami P2K2S tidak berhenti di situ saja. Sekira pukul 22.05 s/d 23.45 WIB Minggu malam kami di rumah Anggota DPR RI Komisi II Dwi Ria Latifa, SH. M.sc di Menteng, dengan duduk bersama P2K2S bersama perwakilan lima Desa, yaitu Roni Ahmadi, Saher, Ayahanda Herman tokoh Payamaram, Fachrizal, dan lainnya. Di sini kami menyampaikan aspirasi agar segera dimekarkan Kecamatan Kute Siantan Kepulauan Anambas. " Beber Rizal.
Kecamatan Kute Siantan Kepulauan Anambas, merupakan perjuangan 5 desa, yakni Desa payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Teluk Bayur. Ke 5 desa ini merupakan desa yang berada dj pulau terluar, terpencil dan terdepan (3T).
Lionardo