Keterangan Pers Ungkap Kasus oleh Kabid Humas Polda Kepri (20/02/2019) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapal Patroli Polisi XXXI-1003 berhasil menggiring Kapal bermuatan barang yang tanpa dilengkapi surat/dokemen lengkap ke Dermaga Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Kepri. Rabu, (20/02/2019)
Dalam ungkap kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, muatan kapal tanpa disertai dokumen ini diamankan karena melanggar Pasal 5 UU RI No,16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dari Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 yang berbunyi, pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150 Juta." Jelasnya di Polda Kepri, Nongsa - Batam.
Lanjut, Kabid Humas mengatakan, Kapal dengan 4 orang crew yang berhasil diamankan oleh Kapal Patroli Ditpolair Polda Kepri, pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 04.05 WIB.
"Mengangkut kurang lebih 1.000 karung bawang merah India tanpa dilengkapi dengan Surat dari Karantina Asal, dari Batu Pahat, Malaysia dengan tujuan ke Tanjung Batu Kundur Karimun - Indonesia," tutup Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Dir. Polair Polda Kepri.
Berikut Informasi ungkap kasus Karantina Hewan dan tumbuhan yang berhasil dihimpun dari Polda Kepri :
Barang bukti, 1 Unit KM DANI GT. 6, Dokumen, dan 1.000 karung Bawang merah India.
Pelaku, Novi Ismayudi (Nakhoda), Rafiudin (ABK), Sayuti (ABK), Encik Adi (ABK).
Dalam ungkap kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, muatan kapal tanpa disertai dokumen ini diamankan karena melanggar Pasal 5 UU RI No,16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dari Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 yang berbunyi, pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150 Juta." Jelasnya di Polda Kepri, Nongsa - Batam.
Lanjut, Kabid Humas mengatakan, Kapal dengan 4 orang crew yang berhasil diamankan oleh Kapal Patroli Ditpolair Polda Kepri, pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 04.05 WIB.
"Mengangkut kurang lebih 1.000 karung bawang merah India tanpa dilengkapi dengan Surat dari Karantina Asal, dari Batu Pahat, Malaysia dengan tujuan ke Tanjung Batu Kundur Karimun - Indonesia," tutup Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Dir. Polair Polda Kepri.
Berikut Informasi ungkap kasus Karantina Hewan dan tumbuhan yang berhasil dihimpun dari Polda Kepri :
Barang bukti, 1 Unit KM DANI GT. 6, Dokumen, dan 1.000 karung Bawang merah India.
Pelaku, Novi Ismayudi (Nakhoda), Rafiudin (ABK), Sayuti (ABK), Encik Adi (ABK).
(atm)