Di Hari yang Sama 4 Pelaku Pembawa 1.148 Gram Sabu Berhasil Ditegah Petugas Bea Cukai Batam


Di Hari yang Sama 4 Pelaku Pembawa 1.148 Gram Sabu Berhasil Ditegah Petugas Bea Cukai Batam

Hasil X-ray, Benda Mencurigakan Berbentuk Kapsul Dalam Tas Calon Penumpang (19/02)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna menuturkan dalam satu hari petugas Bea Cukai di Bandara berhasil menegah empat orang calon penumpang maskapai yang kedapatan membawa Narkoba.

Sebelumnya ditempat yang sama, dari hasil pemeriksaan oleh Petugas mendapati calon penumpang pesawat membawa benda mencurigakan tersimpan dalam barang bawaanya hingga dibagian dalam organ tubuh. Rabu, (20/02/2019)

"Pada  hari Selasa (19/02) sekitar pukul 07.50 - 08.00 WIB. Petugas kita menegah empat orang calon penumpang tujuan Surabaya dan Lombok dimana kedapatan membawa Narkoba jenis Methamphetamine (Sabu) sebanyak 8 bungkus berbentuk kapsul dilapisi lakban hitam dengan berat bruto 1.148 gram," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Pelaku dan Barang Bukti yang Disembunyikan Dalam Organ Tubuh
Lanjut, Sumarna mengatakan, modus yang digunakan para pelaku ini barang berbentuk kapsul tersebut disembunyikan di dalam koper, tas, dan dubur/anus.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.," pungkas Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Informasi Pelaku berikut Barang Bukti yang berhasil di peroleh dari Bea dan Cukai Batam :
Pelaku : LR (Laki-laki, 36 tahun), LS (Laki-laki, 29 Tahun), SM dan BN (Suami - Istri).
Barang bukti : Methamphetamine/Sabu berat bruto 1.148 gram.
Tujuan : Batam - Surabaya - Lombok.
Tempat Kejadian : Bandara International Hang Nadim Batam, Nongsa - Batam.




(atm)
Lebih baru Lebih lama