dr. Asri Wijaya |
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Dabo, dr. Asri Wijaya membantah bahwa management RSUD Dabo telah menggelapkan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2018 sebesar Rp 1,7 miliar .
Menurutnya, Kondisi yang terjadi sebenarnya adalah, uang Jaspel tahun 2018 tersebut telah dibayarkan pihak rumah sakit kepada tenaga kesehatan di RSUD dabo untuk menutupi Jaspel tahun 2016 dan 2017.
" Untuk jaspel tahun 2016 saya bayarkan bulan Maret 2018 dan untuk uang jasa pelayanan(jaspel) tahun 2017 saya bayarkan pada Juni tahun kemaren ( 2018 ) juga. Semua staf kami juga tahu itu. Karena memang pada tahun 2016 dan 2017 itu jasa pelayanan mereka belum ada pembayaran," katanya, Senin (26/2/2019)
Pembayaran Jaspel tahun 2016 dan 2017 dilakukan setelah pihak management melakukan konsultasi ke BPK RI terkait pembayaran Jaspel BLUD yang kini disandang RSUD Dabo.
"Kebijakan pembayaran Jaspel tahun 2016 dan 2017 berdasarkan hasil konsultasi kami ke BPKP. Pihak BPKP menyarankan Jaspel karyawan kesehatan RSUD dibayarkan setelah RSUD Dabo sah menjadi BLUD,, karena ini juga adalah pendapatan yang sah. Kalau saya melihat sepertinya ada ketakutan kalau jaspel 2018 ini tidak di bayarkan, katanya lagi.
Dijelaskannya, RSUD Dabo resmi menjadi BLUD pada 14 September 2016. Meski telah menyandang BLUD namun kebijakan anggaran rumah sakit masih dipegang Pemkab Lingga melalui Dinas kesehatan. Dalam Rancangan Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Dabo yang dikeluarkan Pemkab Lingga pada tahun 2016 dan 2017 tidak memuat pembayaran Jaspel.
" Bayangkan saja kita pernah cuman dapat anggaran 1 miliar dulunya itu. Namun karena BLUD kan artinya mengelola, jadi kita bisa mengelola sendiri. Setelah kita bayar jaspel 2016 dan 2017 sebesar 1.2 miliar lebih, masih ada sisa dana japsel 2018 kisaran 500 jutaan. kalau mau di bayarkan tahun 2018 ini juga bisa, tapi kita masih kurang 1.2 miliar. Kita bisa mintak anggaran ke pemerintah daerah untuk menutup hal ini, kalau nanti dalam pengelolaan di tahun 2019 kita tidak bisa membayarnya. Ini hanya soal waktu saja , kita kelola secara bertahap nanti juga selesai," katanya meyakini.
"Kebijakan pembayaran Jaspel tahun sebelumnya dilakukan management rumah sakit berdasarkan Permendiknas No 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran BLUD. Dalam Permendagri tersebut jelas disebutkan bahwa Jaspel tenaga kesehatan boleh dibayarkan pada anggaran rumah sakit tahun berikutnya.
"Kebijakan pembayaran ini murni hanya untuk membantu tenaga kesehatan yang bertugas agar haknya tidak hilang. Jadi dana Jaspel tahun 2018 yang mencapai 1.7 miliar sudah kita bayarkan untuk menutupi Jaspel tahun 2016 dan 2017 terhitung sejak menjadi BLUD," jelas Asri lagi mengulangi
Mengenai tuntutan tenaga kesehatan di RSUD Dabo untuk membayar Jaspel tahun 2018 pihak management sudah menerangkan pada karyawan agar bersabar hingga pendapatan RSUD tahun 2019 diperoleh.
"Karyawan harus bersabar. Tahun ini RSUD sudah menjadi BLUD murni, artinya RSUD Dabo sudah mengelola sendiri keuangan. Hanya tinggal menunggu waktu," ucapnya.
Meski begitu, sambungnya, karena persoalan Jaspel 2018 sudah menguap, management RSUD sudah sepakat agar ada tim dari inspektorat Lingga untuk melakukan audit terlebih dahulu sebelum diambil kebijakan lain.
"Hasil audit nantinya menjadi rekomendasi kebijakan yang diambil terhadap Jaspel karyawan RSUD Dabo," urainya.
Ketika di singgung lagi soal lambannya pihak manajemen menjawab tuntutan dari staf dan pegawai RSUD , Dr Asri menegaskan, dirinya bukan tidak mau mengklarifikasi. Namun memang dirinya sedang mengikuti kegiatan di luar Dabo ketika masalah ini mencuat beberapa hari yang lalu.
" Waktu soal ini mencuat di media, saya lagi mengikuti kegiatan Musrenbang di Kecamatan Senayang. Makanya setelah selesai kegiatan Musrenbang saya mengundang inspektorat dan asisten ll untuk rapat bersama kami di RSUD," jelasnya.
Mardian