Awas ! Pelanggar Perda Ketertiban Umum, Satpol PP akan Razia Ketertiban


Awas ! Pelanggar Perda Ketertiban Umum, Satpol PP akan Razia Ketertiban

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki peran atau kewenangan  untuk menertibkan, memeriksa dan menindak warga yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP kepulauan Anambas Heri Fakhrizal kepada media ini, Senin (25/2/2019).

Peran tersebut disampaikannya mengacu pada Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

" Selaku instansi penindak dalam menegakkan Perda, kami akan tetap mengedepankan pendekatan untuk mengubah atau memengaruhi kepercayaan, sikap, dan perilaku seseorang sehingga bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan yakni dengan pembinaan. Namun apabila peringatan tersebut juga tidak dihiraukan, maka akan kami ambil tindakan tegas dari Satpol PP sesuai aturan yang ada di dalam peraturan daerah Kepulauan Anambas." Terangnya.

Dengan pembinaan itu katanya, pelanggar diharapkan dapat memahami dan menyadari untuk dapat mematuhi Perda yang berlaku sehingga tercipta ketertiban umum di kabupaten Kepulauan Anambas.

" Dalam penegakan Perda ini melibatkan TNI-Polri, dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Disdukcapil, dan Kesbangpol, " lanjutnya.

Disampaikannya juga bahwa penegakan Perda sudah dilakukan di Kecamatan  Jemaja dan Kecamatan Palmatak di awal tahun Januari 2019.

"Tempat lainnnya kita nanti akan melakukan  Operasi Razia di Kos-kosan dan tempat Hiburan,  mereka yang kedapatan wanita malam,  maka kita akan kirim balik wanita-wanita malam itu ke kampungnya." Tutupnya.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama