Kabid Humas Polda Kepri Menunjukkan Barang Bukti Sabu 1000 Gram |
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Drs. S Erlangga mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Kepuluan Riau (Kepri). Senin, (14/01/2019)
"Pada hari Jum'at (11/01) malam Personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 dan XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri, berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 1000 gram lebih berikut dua (2) orang tersangka yang akan melakukan transaksi di Pantai Telaga Tujuh, Tanjung Balai Karimun - Kepri," ungkapnya.
Pada pengungkapan Kasus Narkotika, dihadiri oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa - Batam.
Lanjut, Kombes. Pol Drs. S Erlangga mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamanakan, satu buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, 1 unit handphone android merk advan, 1 unit handphone merk strawberry.
"Untuk tersangka dengan nama inisial SW dan EI alias N Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) undang - undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
(atm)