Raja Azmansyah, Kepala BPPRD Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan target pendapatan dari sektor pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019. Minggu, (25/11/2018)
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, mengenai target pajak dari sektor hotel non berbintang pada APBD Kota Batam tahun anggaran 2019, mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 97,98 persen.
"Hal ini telah dilakukan analisa sesuai potensi yang ada sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan,” katanya dalam rapat paripurna tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2019 (Rabu, 21/11), di gedung DPRD Kota Batam.
Adapun secara keseluruhan target pajak daerah Kota Batam dalam APBD 2019 mendatang sebesar Rp 1.059.951.387.421,80. Angka ini naik sekitar 13 persen dibanding target pajak daerah di APBD 2018 sebesar Rp 937.572.399.745,60.
Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, kenaikan target pajak ini sudah mempertimbangkan optimalisasi alat perekam transaksi atau tapping box.
"Sampai akhir 2018 ini, BPPRD targetkan 500 tapping box telah terpasang di 1.500-an wajib pajak. Ada empat jenis pajak yang dipasang alat perekam transaksi di mesin kasir wajib pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir," terangnya.(*)
(humas/atm)
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, mengenai target pajak dari sektor hotel non berbintang pada APBD Kota Batam tahun anggaran 2019, mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 97,98 persen.
"Hal ini telah dilakukan analisa sesuai potensi yang ada sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan,” katanya dalam rapat paripurna tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2019 (Rabu, 21/11), di gedung DPRD Kota Batam.
Adapun secara keseluruhan target pajak daerah Kota Batam dalam APBD 2019 mendatang sebesar Rp 1.059.951.387.421,80. Angka ini naik sekitar 13 persen dibanding target pajak daerah di APBD 2018 sebesar Rp 937.572.399.745,60.
Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, kenaikan target pajak ini sudah mempertimbangkan optimalisasi alat perekam transaksi atau tapping box.
"Sampai akhir 2018 ini, BPPRD targetkan 500 tapping box telah terpasang di 1.500-an wajib pajak. Ada empat jenis pajak yang dipasang alat perekam transaksi di mesin kasir wajib pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir," terangnya.(*)
(humas/atm)