Selundupkan Pekerja ke Luar Negeri, YS dan OA Terancam Penjara 10 Tahun


Selundupkan Pekerja ke Luar Negeri, YS dan OA Terancam Penjara 10 Tahun

Konferensi Pers di Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekira pukul 23.00 WIB Personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara iilegal dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat yang dinahkodai oleh Inisial Y dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) Inisial OA di teluk mata ikan, perairan Nongsa - Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 (dua puluh empat) orang (pekerja migran indonesia) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Selanjutnya terhadap 1 (satu) unit speed boat beserta nakhoda dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) berikut 24 (dua puluh empat) orang warga Negara Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) illegal, yang terdiri dari : 22 (dua puluh dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan, dibawa kepelabuhan Batu Ampar Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 15 november 2018 tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik subditgakkum ditpolairud polda kepri di Sekupang – Batam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan adalah : (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk. Dan kedua tersangka inisial YS dan OA disangkakan melanggar pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas Miliar). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, dalam Konferensi Pers terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia di  Pendopo Polda Kepri, pada Senin, 19 November 2018 sekira pukul 13.30 WIB.

Rilis/ redaksi
Lebih baru Lebih lama