Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandi T bersama Jajaran dan Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali diamankan oleh unit Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim Polsek) Batu Ampar - Batam. Jum'at, (23/11/2018)
Kepada Awak Media, Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandi T mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di samping Gereja Imanuel Kampung Seraya, saat itu korban tengah asyik bermain handphone (hp) diatas motor.
"Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil hp dari tangan korban. Dan pada saat kejadian kedua pelaku ini sempat terjatuh dari motor, dan melarikan diri ke pemukiman warga (ruli kampung seraya) yang mana tidak jauh dari TKP,'' ungkapnya.
" Berikut data pelaku Curas yang berhasil diamankan oleh Petugas,
Nama inisial : MA (Laki-laki, 23 Tahun)
Barang bukti : 1 HP dan 1 Motor." ujar Reza
AKP Reza menambahkan, di hari yang sama (Selasa,20/11) berdasarkan informasi dari pelapor, unit Reskrim kita langsung menuju lokasi mengamankan salah satu pelaku Curas di ruli kampung seraya, dimana rekannya saat ini masih DPO.
"Pada saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan, dan dari pengakuan tersangka MA ini, sudah 3 kali melakukan curas bertindak sebagai eksekutor atau yang mengambil HP," pungkas Kapolsek Batu Ampar.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini, akan disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Kepada Awak Media, Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandi T mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di samping Gereja Imanuel Kampung Seraya, saat itu korban tengah asyik bermain handphone (hp) diatas motor.
"Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil hp dari tangan korban. Dan pada saat kejadian kedua pelaku ini sempat terjatuh dari motor, dan melarikan diri ke pemukiman warga (ruli kampung seraya) yang mana tidak jauh dari TKP,'' ungkapnya.
" Berikut data pelaku Curas yang berhasil diamankan oleh Petugas,
Nama inisial : MA (Laki-laki, 23 Tahun)
Barang bukti : 1 HP dan 1 Motor." ujar Reza
AKP Reza menambahkan, di hari yang sama (Selasa,20/11) berdasarkan informasi dari pelapor, unit Reskrim kita langsung menuju lokasi mengamankan salah satu pelaku Curas di ruli kampung seraya, dimana rekannya saat ini masih DPO.
"Pada saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan, dan dari pengakuan tersangka MA ini, sudah 3 kali melakukan curas bertindak sebagai eksekutor atau yang mengambil HP," pungkas Kapolsek Batu Ampar.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini, akan disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
(atm)