Rudianto, S.H |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polemik penahanan Erlina, terdakwa perkara penggelapan dan pelanggaran UU Perbankan yang diperpanjang 2 kali, akhirnya dipertanyakan oleh Penasehat Hukum Erlina, Imanuel P Tampubolon, dalam dupliknya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/11/2018).
Dalam duplik itu dikatakan Imanuel, masa penahanan terdakwa melebihi ketentuan KUHAP serta surat pengantar yang dibuat dan ditandatangani oleh panitera muda perdata Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, I.A.N Ratnayani, SH.,MH dengan melampirkan penetapan Ketua PT Pekanbaru tentang perbaikan perpanjangan penahanan atas nama terdakwa Erlina yang diterimanya pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekira jam 23:50 Wib, hingga membuat status terdakwa menjadi tahanan baru, bukanlah dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum hukum Bank BPR Agra Dhana, Rudianto, S.H., menyampaikan, bahwa permasalahan
penahanan Erlina yang telah diperpanjang 2 (dua) kali oleh Pengadilan Tinggi hanya kesalahan dalam pengetikan atau salah tulis dan menurutnya hal tersebut tidak menyalahi hukum yang berlaku.
Berikut menurut Rudianto, S.H menurut rilisnya:
Di mana Pengadilan Negeri Batam sempat didatangi oleh Terdakwa Erlina yang di dampingi oleh Penasihat Hukumnya kemudian di kawal oleh pihak Rutan pada tanggal 14 November 2018 (Rabu kemarin) yang mana pada saat itu Erlina masih dalam masa penahanan Pengadilan Negeri Batam yang telah diperpanjang kedua kali oleh pengadilan tinggi.
Setelah mendapat konfirmasi dari Pengadilan Negeri Batam maka Erlina kembali dipulangkan ke Rumah Tahanan karena mengenai kesalahan pengetikan tersebut telah diralat dan diperbaiki yang sebelumnya perpanjangan penahanan 1, tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan 14 November 2018 yang telah diralat menjadi tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 13 November 2018 dan Perpanjangan Penahanan ke II yang sebelumnya tanggal 15 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018 yang juga telah diralat dan diperbaiki menjadi tanggal 14 Nopember 18 sampai dengan 13 Desember 2018 dan telah dikeluarkan penetapan perpanjangan penahanan yang telah di perbaiki sehingga Erlina tetap di tahan dan sidang tetap berjalan dengan agenda yang telah ditentukan, sehingga Erlina masih dalam tahanan sampai tanggal 13 Desember 2018.
Bahwa pada awalnya Terdakwa Erlina mulai ditahan pada tingkat Kejaksaan dari tanggal 09 Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli 2018, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sehingga Terdakwa Erlina mulai di tahan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018. Kemudian penahanan tersebut diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan 14 Oktober 2018 lalu penahanan tersebut kembali diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 13 November 2018 karena perkara masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri maka penahanan tersebut kembali diperpanjang sejak tanggal 14 November 2018 sampai dengan 13 Desember 2018 oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sehingga pada tanggal 14 November 2018 ketika Terdakwa Erlina mendatangi Pengadilan Negeri tersebut ia jelas masih dalam penahanan Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Rdk