Konferensi Pers di Polda Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polda Kepri, mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dalam pembangunan Pasar Modern Natuna.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK., di Pendopo Polda Kepri, Nongsa - Batam. Kamis, (22/11/2018), dalam keterangan persnya menyatakan bahwa para tersangka yang terlibat dalam Kasus Korupsi tersebut, berinisial M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S, dan NST.
Dikatakan mereka kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 September 2014 lalu, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket). Menggunakan APBD Kabupaten Natuna Ta. 2014 dan 2015.
" Antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna. bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna dan tersangka Inisial MA selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya.
Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000,- Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK., di Pendopo Polda Kepri, Nongsa - Batam. Kamis, (22/11/2018), dalam keterangan persnya menyatakan bahwa para tersangka yang terlibat dalam Kasus Korupsi tersebut, berinisial M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S, dan NST.
Dikatakan mereka kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 September 2014 lalu, ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket). Menggunakan APBD Kabupaten Natuna Ta. 2014 dan 2015.
" Antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna. bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna dan tersangka Inisial MA selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya.
Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000,- Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015.
Dan kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) tersebut, mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah."
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 55 KUHP Ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Ke-1.
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 55 KUHP Ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Ke-1.
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
(r/atm)