5 Kapal Vietnam yang Ditenggelamkan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama jajaran FKPD Batam dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan jajarannya menggelar eksekusi penenggelaman 5 kapal Vietnam di pulau Momol kecil, Batam,Kepri. Rabu (21/11/2018).
Berbeda dengan yang biasa dilakukan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan dengan bahan peledak, Kejari Batam melakukannya dengan Kapal dilubangi dan diisi pasir.
FKPD Kepri dan Batam saat Penenggelaman Kapal |
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi kepada media menyatakan bahwa, 5 unit kapal Vietnam yaitu KM.KNF 7445 milik terpidana atas nama LY TRUONG GIANG, KM.BV 93115 TS terpidana atas nama NGUYEN DO HOAI TRUNG dan kawan-kawan, KM.BV 92896 TS milik terpidana atas nama NGUYEN THANH, KM.BV 92897 TS milik terpidana atas nama NGUYEN HUNG VI, KM.BV 93114 TS terpidana atas nama NGUYEN NGOC dan kawan-kawan.
" Ke 5 kapal sudah Incracht dengan Nomor 15,16,18 dan 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN serta satu kapal incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017.
Terkait Penenggelaman yang tidak menggunakan bahan peledak itu, ia menyampaikan guna menjaga ekosistem laut setempat.
Sedangkan terkait para pelaku ia menyampaikan setelah menjalani hukuman, mereka akan segera dideportasi.
" Tujuh terpidana kasus ilegal fishing ini sudah incraht ditingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam. Kalau masa penahanan mereka sudah berakhir, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi bagi 4 terpidana tersebut ke negara asalnya," ujar Dedie.
Rdk